PORTAL NEWS -- Gegara menolak warisan orangtuanya dijual, seorang istri mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Pelakunya adalah sang suami berinisial JB (48) yang diamankan dan harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toraja Utara, Senin, 25 September 2023.
JB diciduk polisi usai melakukan tindak KDRT terhadap istrinya sendiri, sebut saja ER (55) tahun.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy kepada awak media mengatakan, kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2023, sekira pukul 20.00 WITA, di salah satu rumah yang terletak di Darra' Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Menurut keterangan korban, kekerasan terjadi diawali saat korban menolak permintaan Pelaku untuk menjual sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Alasan korban ER menolak permintaan tersebut, karena tanah yang dimaksud merupakan tanah peninggalan orang tua Korban (warisan)," lanjut Kasat Reskrim.
Merasa tidak terima dengan penolakan korban, Pelakupun emosi lalu kemudian melakukan penganiayaan kepada korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai pada bagian punggung sebelah kanan dan kepala bagian belakang, hingga mengakibatkan Korban mengalami luka memar," terang Aris.
Merasa tidak terima, ER kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk diproses hukum.
Pelaku JB kemudian diamankan pada Senin siang, 25 September 2023 oleh jajaran Satreskrim Polres Toraja Utara tanpa disertai perlawanan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku JB dijerat dengan UU RI No.23 tahun 2004, Pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Aris. (Red)