Luwu, Portal News – Persoalan perambahan hutan Simoma atau hutan penelitian Luwu yang berada di wilayah Temboe Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan kini benar-benar terancam kehilangan statusnya sebagai Aset Negara.
Dimana lokasi tanah dimaksud yang seluas hampir 40 Hektare
ini, ada satwa dan tanaman endemik. Dan seluruhnya berada pada Areal Penggunaan
Lain (APL) atau menjadi kawasan pemukiman warga dan pemangku jabatan (pejabat)
di kabupaten Luwu.
Jika berdasarkan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Direktur Jendral Palnologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai
Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar Nomor:
S./071/BPKH.VII/PHK/12/2021 yang diterbitkan pertanggal 31 Desember 2021,
Terdapat beberapa penjelasan klarifikasi dan titik koordinat
lokasi bidang tanah yang tertuang pada peta perubahan peruntukan Kawasan Hutan
Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan
Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan
lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 pada tanggal 28 Mei 2019 atau desk study.
Sekaitan dengan hal tersebut, Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal
selaku pengamat serba bisa ini mengatakan saat dimintai tanggapannya bahwa,
“Jika kita merajuk pada surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Luwu terkait Rekomendasi Nomor : 170/317/DPRD/VI/2023
pertanggal 19 Juni 2023. Harusnya Anggota DPRD Luwu menjalankan perannya sebagaimana keterwakilan
rakyat yang diamanat sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU
No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan PP No. 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, bahwa Tugas
dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota yang dimaksud dalam Fungsi, Tugas dan Wewenang
serta Hak DPRD sebagai Abdi Masyarakat. Namun, tampaknya mereka hanya terlihat
seperti peka dalam menghadapi persoalan yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat, dan tidak menunjukan sejatinya keterwakilan rakyat. Bukan cuman berselfi
dan buat surat rekomendasi yang diharapkan masyarakat, melainkan tindaklanjut
dan penindakan dari Rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” kata Zainuddin, Selasa (26/9/2023).
Lanjut pria kelahiran Sorong Papua Barat ini, “Kenapa saya
katakan demikian, karena dari beberapa persoalan masyarakat yang saya
perhatikan di kabupaten luwu selama ini. Para Anggota Dewan kita yang Terhormat,
hanya memiliki kemampuan sebatas Rekomendasi dan berselfi saja. Tidak memberikan
output dan iput akan kepuasan masyarakat dari kinerja mereka selama ini sebagai
Pelayan Publik (Pelayan Masyarakat). Dimana tugas inti dari Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota
mempunyai fungsi. Yakni, Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
Hal itu tidak sama sekali ditunjukan sebagai keterakilan mereka yang ada
dirumah Rakyat. Masa mau di demo pi lagi baru ada tindakan, padahal DPRD merupakan
Lembaga Institusi Negara yang paling tertinggi dalam
melakukan pengesahan dan pengawasan di Negara Kesatun Republik Indonesia (NKRI), namun
Anggota DPRD kita ini hanya sebatas Macan Ompong dan Mandul,” bebernya.
“Padahal jelas tuntutan mereka, bahkan terdapat juga puluhan
terbitan sejumlah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023 yang
diterbitkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Luwu, Andi Palanggi,
S.STP yang juga pernah menjabat sebagai mantan Inspektur Luwu”.
Tambah Ajis “Juga didukung oleh Surat Perjanjian Kerjasama
(SPK) yang diterbitkan pada tanggal 14 April 2023 antara Pihak Pertama, ABD
Aziz Tajuddin, S.Pd, Pihak Kedua yakni Jamil M disaksikan langsung oleh Drs.
Rudi Rachim, M.Si dan diketahui oleh Camat Larompong Selatan, Drs. Sudirman yang
berpangkat Pembina/Va Nip : 19650720 202701 1013 diatas materai Rp. 10.000,-
serta selembar bukti kwitansi pelunasan pembayaran sertifikat tanah pada
tanggal 12 April 2023 dan sejumlah nama-nama yang ada dalam peta lokasi (pemilik
kapling) di areal tersebut”.
“Disisi lain apabila kita merujuk pada Surat Keputusan
Bupati Luwu Nomor : 551/XII/2006 Tentang Penataan Kawasan Penelitian dan
Pengembangan Ekosistem Hutan Simoma di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan
Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan hal itu merupakan Kawasan Hutan yang
di Lindungi, dan tentu sudah menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu atau
Aset Milik Negara. Sebagaimana surat tersebut, memutuskan bahwa hutan simoma
yang terletak di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan sebagai Kawasan
Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan dengan Luas 40 (Empat Puluh)
Hektare yang tertera pada lampiran keputusan yang tidak terpisahkan dan
ditetapkan sejak tanggal 28 Desember 2006 silam,” tutupnya.
Sekedar diketahui, surat rekomendasi DPRD Luwu terbit pertanggal 16 Juni 2023 yang di tujukan ke beberapa OPD di Kabupaten Luwu. Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu terkait penerobosan dan perusakan Hutan Penelitian dan Wiasata Simoma yang berada di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan belum ada tindak lanjut dari OPD Terkait atas tuntutan masyarakat dalam hal ini Aliansi Peduli Lingkungan (APL) Luwu saat mereka menyuarakan aspirasinya di Ruang Kantor DPRD Luwu pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.
Bahkan dari 20 Instansi yang ditembuskan melalui hasil rapat
Komisi III DPRD Luwu kepada OPD, Camat, Desa, Pengembang dan Pemilik
Kapling-kapling yang terlibat dalam hal penerobosan dan perusakan Hutan
Penelitian dan Wisata Simoma di Desa Temboe itu belum ada tindaklanjut. (Red)