√ Hutan Simoma di Luwu, Ajis: Bukan Aset Negara Lagi, Karena Sudah Diperdagangkan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Hutan Simoma di Luwu, Ajis: Bukan Aset Negara Lagi, Karena Sudah Diperdagangkan

Selasa, 26 September 2023, September 26, 2023 WIB Last Updated 2024-02-25T05:19:27Z
Hutan Simoma di Luwu, Ajis : Bukan Aset Negara Lagi, Karena Sudah Diperdagangkan


Luwu, Portal News – Persoalan perambahan hutan Simoma atau hutan penelitian Luwu yang berada di wilayah Temboe Kecamatan  Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan kini benar-benar terancam kehilangan statusnya sebagai Aset Negara.

 

Dimana lokasi tanah dimaksud yang seluas hampir 40 Hektare ini, ada satwa dan tanaman endemik. Dan seluruhnya berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau menjadi kawasan pemukiman warga dan pemangku jabatan (pejabat) di kabupaten Luwu.

 

Jika berdasarkan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktur Jendral Palnologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar Nomor: S./071/BPKH.VII/PHK/12/2021 yang diterbitkan pertanggal 31 Desember 2021,

 

Terdapat beberapa penjelasan klarifikasi dan titik koordinat lokasi bidang tanah yang tertuang pada peta perubahan peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 pada tanggal 28 Mei 2019 atau desk study.

 

Sekaitan dengan hal tersebut, Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal selaku pengamat serba bisa ini mengatakan saat dimintai tanggapannya bahwa,

 

“Jika kita merajuk pada surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu terkait Rekomendasi Nomor : 170/317/DPRD/VI/2023 pertanggal 19 Juni 2023. Harusnya Anggota DPRD Luwu  menjalankan perannya sebagaimana keterwakilan rakyat yang diamanat sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, bahwa Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota yang dimaksud dalam Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Hak DPRD sebagai Abdi Masyarakat. Namun, tampaknya mereka hanya terlihat seperti peka dalam menghadapi persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dan tidak menunjukan sejatinya keterwakilan rakyat. Bukan cuman berselfi dan buat surat rekomendasi yang diharapkan masyarakat, melainkan tindaklanjut dan penindakan dari Rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” kata Zainuddin, Selasa (26/9/2023).

 

Lanjut pria kelahiran Sorong Papua Barat ini, “Kenapa saya katakan demikian, karena dari beberapa persoalan masyarakat yang saya perhatikan di kabupaten luwu selama ini. Para Anggota Dewan kita yang Terhormat, hanya memiliki kemampuan sebatas Rekomendasi dan berselfi saja. Tidak memberikan output dan iput akan kepuasan masyarakat dari kinerja mereka selama ini sebagai Pelayan Publik (Pelayan Masyarakat). Dimana tugas inti dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi. Yakni, Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Hal itu tidak sama sekali ditunjukan sebagai keterakilan mereka yang ada dirumah Rakyat. Masa mau di demo pi lagi baru ada tindakan, padahal DPRD merupakan Lembaga Institusi Negara yang paling tertinggi dalam melakukan pengesahan dan pengawasan di Negara Kesatun Republik Indonesia (NKRI), namun Anggota DPRD kita ini hanya sebatas Macan Ompong dan Mandul,” bebernya.

 

“Padahal jelas tuntutan mereka, bahkan terdapat juga puluhan terbitan sejumlah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Luwu, Andi Palanggi, S.STP yang juga pernah menjabat sebagai mantan Inspektur Luwu”.

 

Tambah Ajis “Juga didukung oleh Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang diterbitkan pada tanggal 14 April 2023 antara Pihak Pertama, ABD Aziz Tajuddin, S.Pd, Pihak Kedua yakni Jamil M disaksikan langsung oleh Drs. Rudi Rachim, M.Si dan diketahui oleh Camat Larompong Selatan, Drs. Sudirman yang berpangkat Pembina/Va Nip : 19650720 202701 1013 diatas materai Rp. 10.000,- serta selembar bukti kwitansi pelunasan pembayaran sertifikat tanah pada tanggal 12 April 2023 dan sejumlah nama-nama yang ada dalam peta lokasi (pemilik kapling) di areal tersebut”.

 

“Disisi lain apabila kita merujuk pada Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor : 551/XII/2006 Tentang Penataan Kawasan Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Simoma di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan hal itu merupakan Kawasan Hutan yang di Lindungi, dan tentu sudah menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu atau Aset Milik Negara. Sebagaimana surat tersebut, memutuskan bahwa hutan simoma yang terletak di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan sebagai Kawasan Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan dengan Luas 40 (Empat Puluh) Hektare yang tertera pada lampiran keputusan yang tidak terpisahkan dan ditetapkan sejak tanggal 28 Desember 2006 silam,” tutupnya.

 

Sekedar diketahui, surat rekomendasi DPRD Luwu terbit pertanggal 16 Juni 2023 yang di tujukan ke beberapa OPD di Kabupaten Luwu. Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu terkait penerobosan dan perusakan Hutan Penelitian dan Wiasata Simoma yang berada di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan belum ada tindak lanjut dari OPD Terkait atas tuntutan masyarakat dalam hal ini Aliansi Peduli Lingkungan (APL) Luwu saat mereka menyuarakan aspirasinya di Ruang Kantor DPRD Luwu pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.

 

Bahkan dari 20 Instansi yang ditembuskan melalui hasil rapat Komisi III DPRD Luwu kepada OPD, Camat, Desa, Pengembang dan Pemilik Kapling-kapling yang terlibat dalam hal penerobosan dan perusakan Hutan Penelitian dan Wisata Simoma di Desa Temboe itu belum ada tindaklanjut. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->