PORTAL NEWS -- Seorang anggota PPS Desa Tabbaja Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu, bernama Yusmawati tiba-tiba dipecat.
Ia dipecat, diduga karena intervensi kekuasaan yang ingin "bersih-bersih" atas anggota PPS yang lagi-lagi diduga "sulit diatur" karena tidak sejalan dengan kemauan pihak tertentu.
Yusmawati yang juga Sekretaris PPS Desa Tabbaja, Kamis (28/09) mengatakan dirinya terancam diberhentikan karena mempertanyakan sumbangan dana yang dimintai oleh salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kamanre.
Ironis, karena kata Yusmawati, permintaan sumbangan itu digunakan untuk memyukseskan agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu.
"Waktu itu ada pawai membawa bendera kirab Pemilu dan blusukan KPU Luwu ke Pasar Cilallang, Kamanre," terang dia.
Yusmawati mengeluh, pasalnya agenda tersebut seharusnya sudah memiliki anggarannya sendiri.
Dan tidak seharusnya dibebankan oleh anggota PPS.
"Mengeluh soal dana sumbangan yang diminta oleh PPK Kamanre. Pasalnya, acara yang dilakukan itu merupakan acara di tingkat kecamatan, dan KPU pasti ada anggarannya," keluhnya.
Kata Yusmawati, surat Surat Keputusan (SK) pemecatan dan pengusulan pengganti dirinya sudah ditetapkan Kepala Desa Tabbaja.
"Ini saya dengar info dari sumber yang dipercaya. SK pemberhentian dan pengusulan pengganti sudah di tanda tangan kades. Dan sudah diantar ke Sekretariat KPU Luwu. Tapi info terakhir, masih ada yang mau direvisi," terangnya lagi.
Berikut isi pesan terbukanya:
Ini pemecatan yang tidak berdasar karena sebelum Anggota PPS Desa Tabbaja melakukan pleno evaluasi terhadap saya tidak pernah ada pemanggilan terkait apa yang dituduhkan kepada saya hingga SK Pemberhentian dari Kepala Desa Tabbaja dan KPU Kabupaten Luwu diterbitkan.
Di sisi lain, idealnya sebelum ada pemecatan mestinya ada teguran dalam bentuk surat peringatan (SP) dan bila kita mencermati 4 poin alasan pemecatan yang disampaikan kepada saya terkesan pemecatan ini terlalu dipaksakan dan by design,
Siapapun yang memiliki kecermatan dalam berfikir pasti akan mengambil kesimpulan bahwa ada orang atau sekelompok orang yang mendesain sehingga terbit SK pemecatan saya,
Sehingga saya tiba pada sebuah kesimpulan bahwa kalau saya dan anda (sebagai insan pers) tidak menyuarakan kebenaran lalu kapan kebenaran itu akan ditegakkan/tersampaikan, kalau kita lakukan pembiaran seperti ini maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan organisasi penyelenggara pemilu.
Dan kami menduga pemecatan ini adalah bentuk intervensi psikologis kepada penyelenggara Pemilu di tingkat bawah yang lain mereka akan mudah diancam/diintervensi bila tidak mengikuti keinginan mereka, termasuk keinginan mereka untuk memanipulasi perolehan suara hasil pemilu misalnya.
Dan ini sangat berbahaya terhadap terciptanya pemilu yang demokratis. Karena adanya kejanggalan pada proses lahirnya SK pemecatan saya maka masalah ini akan kami lanjutkan ke ranah hukum, termasuk kami akan menyurat ke DKPP RI. (Red)