PORTAL NEWS -- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam Pemilu.
"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," kata Komisioner Bawaslu, Puadi, Minggu (24/9/2023).
"Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN," ujarnya.
Puadi menyebut…
Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam Pemilu.
"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," kata Komisioner Bawaslu, Puadi, Minggu (24/9/2023).
"Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN," ujarnya.
Puadi menyebut…