PORTAL NEWS -- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam Pemilu.
"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," kata Komisioner Bawaslu, Puadi, Minggu (24/9/2023).
"Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN," ujarnya.
Puadi menyebut, bahwa ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) harus mengetahui aturan tersebut. Tak boleh lagi ada ASN yang like, share, atau comment di Medsos Capres dengan alasan tidak tahu.
"ASN semua pada dasar harus tahu, karena stakeholder-nya termasuk KemenpanRB dan Kemendagri. Berlaku fiksi hukum, bahwa semua warga negara termasuk ASN mengetahui adanya aturan tersebut," katanya.
Soal aturan itu pun telah disosialisasikan kepada seluruh ASN. "Bahkan sudah dilakukan sosialisasi meskipun diakui proses sosialisasinya belum masif," katanya.
Puadi mengingatkan bahwa ASN yang sebar medsos peserta pemilu bisa terkena sanksi. Bahkan, sanksi pun bisa sampai ke sanksi pidana.
"Ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan ada yang berujung pada pidana," katanya.
Diketahui, Aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023).
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Tanggapan Pengamat
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi perihal surat keputusan bersama atau SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang diteken pada 2022 lalu.
Trubus mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN memang harus netral.
Tapi, dalam pelaksanaannya banyak pegawai negara yang tidak netral.
"Mereka (ASN) banyak yang enggak terbuka, kan. Banyak yang diam-diam mengikuti kampanye misalnya," kata Trubus melansir Tempo, Senin malam, 25 September 2023. "Yang jadi anggota parpol juga ada."
Padahal, menurut SKB netralitas ASN itu, pegawai negara dilarang mengikuti kampanye atau deklarasi pasangan calon, serta dilarang menjadi anggota partai politik.
ASN juga dilarang memberikan like, comment atau share postingan calon presiden (capres), DPR, DPRD, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
"Menurut saya, aturan ini, SKB ini seperti macan ompong, nggak banyak mempengaruhi," ucap Trubus.
Lebih jauh, dia menilai pengawasan selama ini sangat lemah. Meskipun ada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, lembaga tersebut tidak akan melakukan pengawasan dengan ketat.
"Karena ada banyak sekali kan ASN kita," tutur dia.
Menurut Buku Statistik ASN Semester I 2023 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 4.282.429 atau 4,28 juta ASN di Indonesia per 30 Juni 2023.
Sementara itu, berdasarkan SKB netralitas ASN, tugas pengawasan diserahkan kepada Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Nur Hasan menanggapi perihal mekanisme pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
"Setiap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN akan diproses menggunakan aplikasi SBT (sistem berbagi terintegrasi)," kata Nur Hasan pada Tempo.
Dia menuturkan, sistem tersebut dibagun oleh BKN. Selanjutnya, SBT digunakan oleh lima instansi yang tergabung sebagai Satgas Netralitas, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Bawaslu, dan BKN. (Red)