Luwu, Portal News -
Sehubungan dengan maraknya pemasangan alat peraga kampanye yang makin
bertambah dan menjadi momok pemilu yang sepatutnya untuk tidak ditiru oleh peserta
partai pemilu 2024 mendatang.Kendati demikian sudah
dilakukan penertiban alat peraga kampaye oleh Satpol PP Luwu pada tanggal 11
Agustus 2023 lalu, namun tetap saja masih terlihat pelanggaran pemilu di pusat
kota maupun pelosok.Adapun muatan himbauan
atau larangan yang tersirat dalam surat sakti orang nomor satu di kabupaten Luwu itu, yakni nomor : 092/SE-DLH/III/2023 tentang Larangan Memasang dan Menempel Spanduk,
Poster,…
BERITA UTAMA
Partai Politik
Pemerintah
Pemilu 2024
Politik
Sorotan
Surat Sakti Bupati Luwu Diabaikan Koleganya, Ajis: Apakah Karena Sudah Mau Pensiun
Surat Sakti Bupati Luwu Diabaikan Koleganya, Ajis: Apakah Karena Sudah Mau Pensiun
Redaksi PortalNews
Tuesday, 15 August 2023, 13:15 WIB
Last Updated
2023-08-16T14:19:46Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda