√ Surat Sakti Bupati Luwu Diabaikan Koleganya, Ajis: Apakah Karena Sudah Mau Pensiun- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Surat Sakti Bupati Luwu Diabaikan Koleganya, Ajis: Apakah Karena Sudah Mau Pensiun

Rabu, 16 Agustus 2023, Agustus 16, 2023 WIB Last Updated 2023-08-16T14:19:46Z
Surat Sakti Bupati Luwu Diabaikan Koleganya, Ajis : Apakah Karena Sudah Mau Pensiun


Luwu, Portal News - Sehubungan dengan maraknya pemasangan alat peraga kampanye yang makin bertambah dan menjadi momok pemilu yang sepatutnya untuk tidak ditiru oleh peserta partai pemilu 2024 mendatang.

 

 

Kendati demikian sudah dilakukan penertiban alat peraga kampaye oleh Satpol PP Luwu pada tanggal 11 Agustus 2023 lalu, namun tetap saja masih terlihat pelanggaran pemilu di pusat kota maupun pelosok.

 

 

Adapun muatan himbauan atau larangan yang tersirat dalam surat sakti orang nomor satu di kabupaten Luwu itu, yakni nomor : 092/SE-DLH/III/2023 tentang Larangan Memasang dan Menempel Spanduk, Poster, Baleho dan Reklame di Pohon Tanaman Penghijauan atau Pohon Pelindung di Taman dan Median Jalan dalam wilayah kabupaten luwu benar-benar tak terhindarkan oleh penyelenggara dan calon peserta pemilu 2024 pertanggal 3 Maret 2023 yang ditembuskan langsung kepada Ketua DPRD Luwu yang ada di rumah rakyat.

 

 

Sebagaimana untuk tetap menjaga kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan hidup di kabupaten luwu kepada seluruh penyelenggara dan peserta pemilu. Agar tidak memasang dan menempel spanduk, poster dan reklame pada tanaman penghijau atau pohon pelindung dilokasi taman dan median dalam wilayah kabupaten luwu yang dapat merusak lingkungan hidup.

 

 

Sekaitan dengan hal itu, Ketua Bidang Organisasi Exco Partai Buruh Luwu Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal angkat bicara saat dimintai tanggapannya disalah satu tempat yang ada di wilayah kota makassar mengatakan bahwa.

 

surat edaran bupati luwu 2023


“Itu heran maki juga sama yang sudah berpengalaman, yang merasa sangat senior dibidangnya. Belum pi jadi anggota dewan saja, sudah melanggar aturan yang sudah dibuat. Bagaimana mau kasih contoh yang baik untuk menjadi perwakilan rakyat, masa anu salah mau diikuti.  Tambah tolol maka itu,” kata Zainuddin

 

 

Mematik persoalan surat edaran Bupati Luwu pertanggal 3 Maret 2023 dan surat edaran Bawaslu RI pertanggal 31 Juli 2023 kepada penyelenggara dan peserta pemilu adalah momok pemilu yang kian hari makin bertambah buruk, sehingga membuatnya sosok yang dikenal bervokal ini risi akan perilaku-perilaku yang tidak apatis, contoh perilaku yang tidak bisa sama sekali untuk diikuti dan ditiru.

 

 

“Apakah kewenangan atau suara orang nomor 1 di kabupaten luwu ini yang dikenal, tidak berpengaruh lagi ataukah mungkin karena mengingat sisa masa jabatan yang semakin dekat. Sehingga membuat adi kuasanya tidak berdaya lagi,”. lanjut Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal, Selasa (15/8/2023) malam.

 

 

“Jika kita merajuk pada dasar aturan atau perundang-udangan di negera republik ini jelas terurai, yakni: Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU nomor 32 Tahun 20219 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pada Pasal 3 huruf (c) "Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, dan huruf (d) menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 4 huruf (c) melestarikan dan mengembangkan fungsi lingkungan hidup agar tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 32 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum pasal 34 ayat (5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Maka untuk itu, kami meminta pihak penyelenggara berani ambil tindakan tegas, agar tidak terkesan membangkang alias tidak patuh. Sehingga kalimat suri tauladan, dapat memberikan contoh yang baik untuk masyarakat dimasa yang akan dating. Sebagaimana terciptanya harapan pemilu bersih, berkualitas dan bermartabat," tutup Zainuddin.

 

 

Sekedar diketahui, Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal ini merupakan peserta pemilu 2024. Bacaleg dari Partai Buruh Exco Luwu dapil 4 wilayah Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan Bastem Utara. Untuk nomor urut belum diketahui pasti nomor berapa, dikarenakan belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu.

 

 

Sebagaimana diatur ketentuanya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, termasuk sanksinya. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->