Luwu, Portal News - Sehubungan dengan maraknya pemasangan alat peraga kampanye yang makin bertambah dan menjadi momok pemilu yang sepatutnya untuk tidak ditiru oleh peserta partai pemilu 2024 mendatang.
Kendati demikian sudah
dilakukan penertiban alat peraga kampaye oleh Satpol PP Luwu pada tanggal 11
Agustus 2023 lalu, namun tetap saja masih terlihat pelanggaran pemilu di pusat
kota maupun pelosok.
Adapun muatan himbauan
atau larangan yang tersirat dalam surat sakti orang nomor satu di kabupaten Luwu itu, yakni nomor : 092/SE-DLH/III/2023 tentang Larangan Memasang dan Menempel Spanduk,
Poster, Baleho dan Reklame di Pohon Tanaman Penghijauan atau Pohon Pelindung di
Taman dan Median Jalan dalam wilayah kabupaten luwu benar-benar tak
terhindarkan oleh penyelenggara dan calon peserta pemilu 2024 pertanggal 3
Maret 2023 yang ditembuskan langsung kepada Ketua DPRD Luwu yang ada di rumah
rakyat.
Sebagaimana untuk tetap
menjaga kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan hidup di kabupaten
luwu kepada seluruh penyelenggara dan peserta pemilu. Agar tidak memasang dan
menempel spanduk, poster dan reklame pada tanaman penghijau atau pohon
pelindung dilokasi taman dan median dalam wilayah kabupaten luwu yang dapat
merusak lingkungan hidup.
Sekaitan dengan hal itu,
Ketua Bidang Organisasi Exco Partai Buruh Luwu Zainuddin sapaan akrab Ajis
Portal angkat bicara saat dimintai tanggapannya disalah satu tempat yang ada di
wilayah kota makassar mengatakan bahwa.
Mematik persoalan surat
edaran Bupati Luwu pertanggal 3 Maret
2023 dan surat edaran Bawaslu RI pertanggal 31 Juli 2023 kepada penyelenggara
dan peserta pemilu adalah momok pemilu yang kian hari makin bertambah buruk, sehingga
membuatnya sosok yang dikenal bervokal ini risi akan perilaku-perilaku yang
tidak apatis, contoh perilaku yang tidak bisa sama sekali untuk diikuti dan ditiru.
“Apakah kewenangan atau
suara orang nomor 1 di kabupaten luwu ini yang dikenal, tidak berpengaruh lagi
ataukah mungkin karena mengingat sisa masa jabatan yang semakin dekat. Sehingga
membuat adi kuasanya tidak berdaya lagi,”. lanjut Zainuddin sapaan akrab Ajis
Portal, Selasa (15/8/2023) malam.
“Jika kita merajuk pada dasar
aturan atau perundang-udangan di negera republik ini jelas terurai, yakni: Pasal
22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU nomor 32 Tahun 20219 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pada Pasal 3 huruf (c) "Menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, dan huruf (d)
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 4
huruf (c) melestarikan dan mengembangkan fungsi lingkungan hidup agar tetap
menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, UU
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 32 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum pasal 34
ayat (5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dilaksanakan dengan mempertimbangkan
etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses
Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Maka untuk itu, kami meminta pihak penyelenggara berani ambil tindakan tegas,
agar tidak terkesan membangkang alias tidak patuh. Sehingga kalimat suri
tauladan, dapat memberikan contoh yang baik untuk masyarakat dimasa yang akan dating.
Sebagaimana terciptanya harapan pemilu bersih, berkualitas dan bermartabat," tutup Zainuddin.
Sekedar diketahui,
Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal ini merupakan peserta pemilu 2024. Bacaleg dari
Partai Buruh Exco Luwu dapil 4 wilayah Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem dan
Bastem Utara. Untuk nomor urut belum diketahui pasti nomor berapa, dikarenakan
belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Luwu.
Sebagaimana diatur
ketentuanya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum, termasuk sanksinya. (Red)