LUWU, PORTAL NEWS -- Terkait pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang pemilu 2024 terus mendapat sorotan masyarakat.
Menyikapi hal itu, Satpol PP Kabupaten Luwu menerbitkan surat edaran berisi himbauan sekaligus ancaman.
Untuk individu Bacaleg maupun Parpol sebagai lembaga yang melanggar aturan, Satpol PP lewat surat edaran nomor 330/298/SATPOL-PP/VIII/2023 tertanggal: 8 Agustus 2023 yang meminta agar APK yang melanggar aturan itu untuk dibersihkan sendiri, sebelum Satpol PP Luwu turun tangan langsung pada 11-12 Agustus ini (Jumat besok, red).
KPU Luwu, selaku penyelenggara p…
Menyikapi hal itu, Satpol PP Kabupaten Luwu menerbitkan surat edaran berisi himbauan sekaligus ancaman.
Untuk individu Bacaleg maupun Parpol sebagai lembaga yang melanggar aturan, Satpol PP lewat surat edaran nomor 330/298/SATPOL-PP/VIII/2023 tertanggal: 8 Agustus 2023 yang meminta agar APK yang melanggar aturan itu untuk dibersihkan sendiri, sebelum Satpol PP Luwu turun tangan langsung pada 11-12 Agustus ini (Jumat besok, red).
KPU Luwu, selaku penyelenggara p…