Menyikapi hal itu, Satpol PP Kabupaten Luwu menerbitkan surat edaran berisi himbauan sekaligus ancaman.
Untuk individu Bacaleg maupun Parpol sebagai lembaga yang melanggar aturan, Satpol PP lewat surat edaran nomor 330/298/SATPOL-PP/VIII/2023 tertanggal: 8 Agustus 2023 yang meminta agar APK yang melanggar aturan itu untuk dibersihkan sendiri, sebelum Satpol PP Luwu turun tangan langsung pada 11-12 Agustus ini (Jumat besok, red).
KPU Luwu, selaku penyelenggara pemilu pun tidak tinggal diam. Pada Kamis 9 Agustus 2023, KPU Luwu menerbitkan "surat balasan" alias surat edaran yang menegaskan kembali agar Parpol taat aturan dan jangan dulu mulai melakukan kampanye, mengingat tahapan kampanye memang belum tiba masanya.
Dalam surat bernomor 307/PL.01.SD/7317/2023 tertanggal 9 Agustus 2023, Hasan Sufyan selaku Ketua KPU Luwu, meminta kepada ketua Parpol agar tidak memasang alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye pada titik tertentu.
Titik tertentu yang dimaksud adalah tempat ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas TNI-Polri, maupun BUMN/BUMD.
Sayangnya, tidak ada sanksi khusus, dan baru bersifat himbauan belaka.
Lantas, bagaimana dengan Bawaslu sendiri?
Berikut ini isi surat edaran KPU Luwu:
(Red)