√ Respon Partai Buruh Usai Satpol PP Luwu Terbitkan 'Surat Cinta' dalam Penertiban APK- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Respon Partai Buruh Usai Satpol PP Luwu Terbitkan 'Surat Cinta' dalam Penertiban APK

Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T11:01:17Z

Respon Partai Buruh Exco Luwu Usai Satpol PP Luwu Terbitkan 'Surat Cinta' Seputar Penertiban APK


LUWU, PORTAL NEWS -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu telah menerbitkan surat edaran kepada Parpol dan Bacaleg yang melanggar aturan soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) terkait Pemilu 2024.


Surat tertanggal 8 Agustus 2023 bernomor 330/298/SATPOL-PP/VIII/2023itu diteken Kasatpol PP Luwu, Muhammad Iqbal Halwi SSTP MM.


Dalam surat itu, Satpol PP akan bergerak dimulai dari ibukota kabupaten, di Belopa, untuk menertibkan APK mulai Jumat dan Sabtu (11-12 Agustus) pekan ini. 


Menanggapi "gercep" Satpol PP itu, Ketua Bappilu Partai Buruh Exco Luwu, Ishak Yswandi merespon positif inisiatif pihak pemerintah kabupaten Luwu untuk memberikan kesadaran dan pendidikan politik kepada para Bacaleg yang sudah "curi start" sebelum waktu untuk berkampanye tiba.  


"Langkah ini tentu kami apresiasi, karena bagaimanapun, perhelatan Pemilu 2024 harus kita laksanakan dengan mengikuti berbagai tahapan dengan tertib dan taat sesuai regulasi yang ada. Kami apresiasi KPU Bawaslu dan Satpol PP serta Kesbangpol Luwu yang sudah ikut memberi contoh koordinasi yang baik sebagai stakeholder kepemiluan," kata Ishak, Selasa (8/8/2023), malam.

 

Lanjut dia, sebagai Parpol peserta pemilu yang baru akan ikut berkompetisi di Pemilu 2024, Partai Buruh akan terus mengawal tahapan demi tahapan ini. 


Meski begitu, mantan penyiar radio ini berharap dalam penertiban nanti Satpol PP yang dibackup aparat TNI-Polri harus berlaku adil dan netral, tidak tebang pilih dalam "mengandangkan" baliho maupun spanduk dan APK lainnya yang terbukti melanggar regulasi, baik regulasi PKPU, surat edaran Bawaslu maupun Perda yang mengatur tentang keindahan maupun estetika di sudut-sudut jalan umum yang terkesan semrawut. 

   

"Kami harap penertiban yang rencananya digelar selama dua hari ini, yang sebenarnya waktunya tidak cukup mengingat wilayah kabupaten Luwu yang begitu luas." 


"Tapi kami bisa memaklumi keterbatasan SDM maupun keterbatasan anggaran Satpol PP. Harapan kami, tidak ada tebang pilih, semua yang melanggar aturan diturunkan. Jangan sampai terkesan ada yang dianak-emaskan karena akan membuat publik kecewa, terutama partai kami yang selama ini getol menyuarakan sikap fairplay dan keadilan," 


Untuk diketahui, Alat Peraga Kampanye, sesuai arahan KPU Luwu yang dinilai melanggar adalah yang bermuatan mengajak orang untuk mencoblos foto Bacaleg lengkap dengan nomor urut-nya, yang seharusnya baru akan ditetapkan kemudian oleh KPU dalam "Daftar Calon Tetap" atau DCT pada tahapan selanjutnya.


Selain itu, penempatan APK yang melanggar aturan sesuai Peraturan KPU terbaru adalah tidak boleh berada dalam radius tertentu di area milik publik seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit maupun kantor pemerintahan, termasuk kantor TNI-Polri. 


Selain mengganggu estetika, penempatan APK yang berada di perempatan jalan atau dekat lampu merah juga dinilai akan membahayakan keselamatan pengguna jalan. 


Dalam surat edaran ini, Kasatpol PP menegaskan, akan mulai membersihkan APK yang melanggar. Pada Jumat dan Sabtu 11-12 Agustus 2023, dimulai dari jalan poros ibukota kabupaten Luwu dari batas kota bagian selatan hingga batas kota bagian utara. 


"Ini juga sebagai bentuk dukungan pada persiapan menyambut HUT Proklamasi RI ke 78 dan serta agenda Jambore PKK Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang pelaksanaannya dipusatkan di Kabupaten Luwu. Tentunya penegakan aturan sesuai tahapan Pemilu dari KPU," demikian bunyi surat edaran Satpol PP tersebut. (Red) 

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->