√ Rakor KPU Luwu Soal Rencana Penertiban Alat Peraga Kampanye Berlangsung Alot- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Rakor KPU Luwu Soal Rencana Penertiban Alat Peraga Kampanye Berlangsung Alot

Senin, 07 Agustus 2023, Agustus 07, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T11:04:12Z
Rakor KPU Luwu Soal Rencana Penertiban Alat Peraga Kampanye Berlangsung Alot


LUWU, PORTAL NEWS -- Rapat Koordinasi KPU Luwu, yang digelar di salah satu kafe di Belopa Kabupaten Luwu berlangsung alot, Senin 7 Agustus 2023.


Rapat ini bertema Persiapan Kampanye Pemilihan Umum  2024 dihadiri Ketua dan anggota komisioner KPU Luwu, Ketua Bawaslu Luwu, perwakilan Polres Luwu, Perwakilan Dandim 1403 Palopo, Kesbangpol Kab Luwu, Satpol PP, perwakilan Parpol peserta pemilu dan lainnya. 


Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan mengawali Rakor ini mengajak semua  partai politik peserta pemilu untuk lebih memperhatikan aturan dan tahapan Pemilu, dimana banyak bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari berbagai tingkatan yang dinilai sudah "Curi Start" menyalahi ketentuan yang sudah diatur. Sebagaimana telah diatur dalam PKPU, Surat Edaran Bawaslu maupun Peraturan Daerah (Perda) terkait reklame dan keindahan kota.


"Kita per hari ini belum masuk di masa kampanye, baru masa sosialisasi nomor urut Partai Politik peserta pemilu 2024, untuk itu kami mengundang pihak pemerintah kabupaten Luwu dalam hal ini Kesbangpol dan Satpol PP bersama Parpol untuk kita sama-sama mendiskusikan hal ini, karena ada mekanisme dan tahapan yang sudah diatur di PKPU," jelas Hasan. 


Senada, Adly Aqsha, komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi juga mempertegas aturan dimaksud.


"Kami tegaskan tidak boleh ada yang curi start kampanye dan tidak boleh memasang alat peraga kampanye, yang mengajak orang untuk mencoblos, apalagi jika dipasang di rumah ibadah, kantor pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023."


Tambah dia, "Ini semua akan kita diskusikan agar Parpol tidak sembarang memasang baliho dan alat peraga lainnya di luar ketentuan yang sudah ada."


"Apalagi belum ada calon, DCT saja belum ada, tahapannya belum masuk," tandasnya.


Seperti diketahui, KPU sebagai penyelenggara pemilu telah mengeluarkan aturan, termasuk mengenai tahapan atau periode kampanye yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 


Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.


Dalam Pasal 79 aturan tersebut mengenai sosialisasi dan pendidikan politik, pada ayat 1 dikatakan Partai Politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye.


Meski demikian, salah satu wakil Parpol dari Gerindra yang ikut hadir meminta agar ada kelonggaran bagi Caleg Parpol yang sudah terlanjur memasang alat peraga di beberapa titik di kabupaten Luwu dengan berbagai argumen. 


"Kami keberatan jika baliho Parpol kami diturunkan, karena pemberian nomor urut adalah domain partai, karena (hal itu) diusulkan oleh partai, meskipun nanti penetapannya oleh KPU. Jadi kita minta kebijakannya," ucap dia.


Pernyataan wakil dari Gerindra tersebut mengundang perdebatan Parpol lain. Baik PAN maupun Partai Buruh yang meminta agar aturan main ditegakkan tanpa pandang bulu. Zainuddin Bundu Ketua Bidang Organisasi Exco Partai Buruh Luwu meminta agar ada ketegasan semua pihak terkait, dalam menyikapi peraturan KPU. 


Rakor KPU Luwu Soal Rencana Penertiban Alat Peraga Kampanye Berlangsung Alot

Ket. Foto: Zainuddin Bundu (baju oranye), pengurus Exco Partai Buruh Luwu yang juga Bacaleg Dapil 4 Luwu


"Saya menolak jika kita berkompromi dengan pelanggaran aturan. Kami minta KPU dan Bawaslu tegas dan tidak mentolerir adanya pelanggaran yang semakin membuat wajah kota Belopa jadi kian semrawut dan tidak indah dipandang mata. Kalau aturannya tidak boleh maka hal itu tetap tidak boleh. Pemilu ini bukan kali pertama, sudah sering kita alami setiap 5 tahun sekali. Tapi kenapa belum bisa paham aturan, padahal mereka bukan pemain baru di dunia perpolitikan?. Tapi ini mala mereka yang mau melanggar" tanya mantan wartawan Portal News ini. 


Sementara, Perwakilan Satpol PP Kabupaten Luwu, dalam kesempatan itu meminta dukungan semua pihak dalam pelaksanaan penertibannnya nanti. 


"Kita sebelum melakukan penindakan dan penertiban, terutama spanduk baliho yang melanggar aturan, baik tempat pemasangan maupun estetika dan lingkungan hidup meminta dukungan masyarakat dan Parpol, agar saatnya nanti semua berjalan aman dan lancar, tidak ada masalah di lapangan, kita baru tahap sosialisasi dulu belum penertiban," kata wakil Satpol PP itu. 


Meskipun begitu, dirinya mengaku jika masalah anggaran menjadi salah satu faktor mengapa pihaknya masih belum menertibkan baliho Caleg yang banyak melanggar aturan di Kabupaten Luwu ini.


"Bukan mau curhat, tapi kendala kami memang soal anggaran yang terbatas. Luwu ini luas sekali. Mulai dari Larompong Selatan hingga Walenrang Utara," keluhnya. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->