Luwu, Portal News – Menuai Kontroversi Sidang Kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE yang beralamat di Jalan Sawerigading, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu siang (16/8/2023) sekitar pukul 15.30 sampai dengan 16.30 (WITA).
Perkara tersebut telah memasuki sidang yang kedua dengan agenda tambahan menghadirkan pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan saksi terdakwa dengan perkara nomor : 92/Pid.B/2023/PN Blp.
Dimana kasus ini, melibatkan korban Mawar (nama samaran), 14 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh Terdakwa, Nurkhairawati alias Hera, yang juga selingkuhan ayah korban Mawar, Tanur Purnama Irawan alias Iwan.
Dari keterangan yang dihimpun, orang tua korban (ES) mengatakan bahwa,
“Dalam ruang sidang, penasihat hukum (Pengacara) terdakwa menghadirkan saksi tambahan sebanyak dua orang, yakni 1 saksi perempuan dan 1 saksi laki-laki,” lanjut ES, Rabu (16/8/2023) sore.
Lanjut, orang tua korban (ES) mempersoalkan soal adanya keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penasihat hukum (Pengacara) terdakwa (HR) diluar obyek perkara, yaitu, kasus penyebaran video Pornografi dan UU ITE.
“Heran meka juga itu sama saksi-saksinya yang dihadirkan pengacara terdakwa (HR), masa saksi-saksinya dimintai keterangan tambahan yang bukan pokok perkara. Melainkan persoalan yang mengarah kepada perkawinan dan persoalan rumah tangga. Anu keterangan rekayasa mi te’ saksi-saksi, begitupun sebaliknya pengacara, malah mempertanyakan saksi-saksinya terkait, di luar obyek perkara yang disidangkan. ”
“Anehnya lagi, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa baru pertama kali dihadirkan di ruang sidang. Karena saksi-saksinya yang kami tahu, tidak pernah terdengar dalam penanganan proses penyidikan dan penyelidikan di Polres Luwu maupun di tingkat kejaksaan. Makanya terkesan menyimpang dari keterangan saksi–saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa dalam sidang tadi,”. Bebernya
Tak hanya itu, orang tua korban (ES) juga masih mempertanyakan keberadaan terdakwa Nurkhairawati alias Hera saat mengikuti sidang di pengadilan negeri Belopa dengan cara via zoom. Hingga berita ini dilayangkan belum ada keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dimana posisi dan kapan ditahannya terdakwa Hera.
Sementara itu, dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, membenarkan keaslian video mesum yang dikirim Terdakwa kepada korban. Saksi ahli ITE itu menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.
Diketahui, Terdakwa Hera dalam kasus ini dijerat UU Pornografi dan UU ITE dan sidang ini rencananya kembali akan dilanjutkan pada hari Rabu pekan depan, 23 Agustus 2023. (Red)