√ Mantan Gubernur Sulsel Ini Berpotensi Bebas Lebih Cepat, Kasus Hukumnya Tak Terlupakan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Mantan Gubernur Sulsel Ini Berpotensi Bebas Lebih Cepat, Kasus Hukumnya Tak Terlupakan

Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T11:02:30Z

Mantan Gubernur Sulsel Ini Berpotensi Bebas Lebih Cepat, Kasus Hukumnya Tak Terlupakan


PORTAL NEWS
-- Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) dikabarkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada September-Oktober tahun ini. 


Namun, pihak keluarga juga menunggu kabar soal kemungkinan Nurdin diampuni di HUT RI ke-78  agar NA bisa pergi lebih cepat. 


"Kalau dilepas harus September ya, September (atau) Oktober," kata Putri Fatima Nurdin, putri Nurdin Abdullah, melansir Detik, Selasa (8/8/2023). 

 

Meski santer diberitakan Nurdin akan dibebaskan pada HUT RI ke-78, Putri memastikan pihaknya dan keluarganya belum mendapat informasi resmi. Ia pun berharap kabar remisi itu benar adanya. 


"Itu (kabar Nurdin masuk grasi) rahasia internal. Saya dan keluarga berdoa semoga diterima, tapi belum ada informasi pasti," ujarnya. 

 

Putri menegaskan, Lapas Sukamiskin tidak memiliki informasi tentang operasi Nurdin. Di saat yang sama, ia mengatakan bahwa akhir-akhir ini banyak informasi bahwa Nurdin sudah remisi dan kemungkinan akan bebas bulan ini. 

 

 

"Belum. Itulah mengapa saya terkejut begitu banyak  informasi  yang keluar bahwa Bapak bebas bulan ini, ”katanya. 

 

 

"Belum. Soalnya Saudara bilang ada informasi soal remisi dari dalam. Kalau resmi ya Saudara saya sampaikan. Tapi kita tidak ada informasi  soal itu," imbuhnya.  Putri kemudian mengatakan bahwa Nurdin harus bebas dari penjara dalam waktu dekat. Ia berharap kabar NA diampuni itu benar sehingga ayahnya bisa segera dibebaskan. 

 

“Kita doakan semoga informasinya (remisi) benar, siapa tahu ada informasi baik di dalamnya,” pungkasnya.  


Kabar bakal bebasnya NA juga dibenarkan kerabat dekatnya yang lain.


Hal tersebut dipastikan langsung oleh kerabatnya, Anzar. NA, akronim akrabnya, dikabarkan mendapat remisi karena telah berkelakuan baik selama di Lapas.


"Alhamdulillah, bulan ini bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik," tulisnya di akun media sosialnya, Selasa, 8 Agustus 2023.


Prof Nurdin Divonis 5 Tahun Penjara 

 

Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan  Rp 500 juta karena kasus suap. Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan uang pelicin dari beberapa kontraktor proyek di Sulawesi Selatan. Saat itu, majelis hakim memutuskan untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Pasal 12A UU RI No. 20. dan dihukum. 2001 juncto pasal 55  (1) Ke- 1 KUHP Juncto pasal 64  (1) KUHP. 

 

Terdakwa juga dinyatakan  bersalah menerima suap berdasarkan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Mengubah UU RI No. 31, dan dijatuhi hukuman. kepada hukuman pidana. 2001. 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bersama § 65 ayat KUHP. 

 

"Hukum terdakwa  5 tahun penjara dan denda  500 rubel, serta dengan syarat jika denda  tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan penjara," kata hakim negara Ibrahim Palino dalam persidangan. Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) lalu. 

 

 Hukuman penjara Nurdin Abdullahi mulai dihitung sejak ditangkap dan ditahan  KPK.  

 

Selain itu, Hakim Nurdin Abdullah menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp23.187.600.000 dan denda sebesar S$350.000. “Dalam hal jika tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah perkara menjadi tetap, maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi kerugian negara. Dan jika hartanya tidak cukup untuk uang ganti rugi, maka akan diganti dengan 10 bulan kurungan," kata hakim.  

 

Hakim juga  mencabut hak politik Nurdin Abdullahi selama tiga tahun setelah menjalani hukuman penjara. 

 

"Terdakwa mendapat hukuman tambahan karena mencabut hak untuk dipilih menjadi pejabat publik dalam waktu 3 tahun  menjalani hukuman pokok terdakwa," kata hakim. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->