√ Kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE Disidang Lewat Aplikasi Zoom- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE Disidang Lewat Aplikasi Zoom

Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-10T01:01:30Z

Kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE Disidang Lewat Aplikasi Zoom


LUWU, PORTAL NEWS - Kasus penyebaran Video Pornografi dan UU ITE disertai dugaan pemerasan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Belopa. Rabu, 9 Agustus 2023. Meski sempat tertunda, seminggu lalu. Sidang ini sendiri dilakukan secara tertutup dan hanya pihak berkompeten yang bisa memasuki ruang sidang. 


Dalam sidang pembacaan surat dakwaan perkara, nomor : 92/Pid.B/2023/PN Blp. Dihadiri Terdakwa Nurkhairawati alias Hera, perempuan yang juga selingkuhan ayah korban.


Hadir pula ayah kandung korban, Tanur Purnama Irawan alias Tanur yang duduk sebagai saksi. Dan terdakwa Nurkhairawati, hadir dipersidangan melalui aplikasi zoom dan sedang berada di sebuah tempat yang belum diketahui pasti keberadaannya.


Sidang ini dihadiri pula Korban, sebut saja Mawar (14) yang juga menjadi saksi dan turut memberikan keterangan di persidangan siang hingga sore tadi. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Finie Opauline Eka Putri SH, usai sidang kepada awak media mengatakan sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan, ditambah pemeriksaan 4 orang saksi.  


''Empat orang saksi tersebut, adalah korban itu sendiri. Ibu kandung korban, serta ayah kandung dan nenek korban sendiri''. 


Kisahnya berawal pada bulan maret hingga juli tahun 2022 lalu, dimana saat itu korban Mawar (nama samaran) dikirimi video asusila ayah kandungnya yang sedang bersetubuh dengan Terdakwa yang juga selingkuhan ayahnya sendiri, Nurkhairawati.


Menurut ibu korban (ES),  video asusila ini sengaja dikirimkan terdakwa NH ke handphone anaknya itu dengan maksud, meminta dikirimin uang dan agar rumah tangganya retak lalu menceraikan suaminya. 


Selain itu, kata ES, terdakwa Nurkhairawati sebagai Pelakor (perebut laki orang, red) merasa sakit hati kepada TPI karena tak kunjung dinikahi dan dikirimin uang. Untuk itulah, HR bermaksud balas dendam dan dia pun mengirim video porno dirinya dengan TPI ke handphone milik Korban yang masih dibawah umur itu.  

Kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE Disidang Lewat Aplikasi Zoom
Ket. Foto: Jaksa Finie saat diwawancarai usai persidangan kasus video pornografi


"Ini bentuk teror kepada keluarga kami, terutama anak-anak kami yang masih di bawah umur. Saya ingin Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, sebab secara psikologis anak saya merasa trauma dan sering menangis seorang diri jika mengingat kejadian itu. Saya khawatir, anak saya tertekan dan perkembangan kejiwaannya terganggu, Suka tidak suka, mau tidak mau. Saya harus melanjutkan perjuangan hidup sebagai seorang bapak, dari anak-anak saya nantinya" ucap ES usai persidangan. 


Atas kasus ini, Nurkhairawati yang dijerat pasal alternatif, UU Pornografi dan UU ITE terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


"HR didakwa UU Pornografi nomor 44 tahun 2008 dan UU ITE nomor 11/2008 Pasal 27 ayat 1," ucap Finie, didampingi Jaksa Ahmad Nurhuda saat dimintai tanggapannya.


"Adapun ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan," tambahnya. 


"Sidang lanjutan kasus pornografi ini sendiri akan dilanjutkan Rabu pekan depan, 16 Agustus 2023," pungkas Nurhuda. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->