√ Jahat! Bermodal Video Mesum, Peras Korban Dibawah Umur - Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Jahat! Bermodal Video Mesum, Peras Korban Dibawah Umur

Jumat, 18 Agustus 2023, Agustus 18, 2023 WIB Last Updated 2024-01-28T03:08:01Z

Jahat! Bermodal Video Mesum, Peras Korban Dibawah Umur

[PORTAL NEWS]
-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil menciduk  pemeras seorang anak di bawah umur dengan cara mengancam akan menyebarkan foto dan video berbau pornografi.


Direktur Ditkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis (17/08) mengatakan pelaku yang diketahui berinisial TS tersebut ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan karena yang bersangkutan berdomisili di daerah setempat.


"Penangkapan TS dilakukan pada hari Senin 14 Agustus 2023 di kediamannya yakni di Kota Pelembang, setelah adanya laporan dari orang tua korban yang berjenis kelamin perempuan," katanya.


Dijelaskan Setyo, TS melancarkan aksinya bermula masuk ke dalam sebuah grup chat permainan game online. Setelah itu yang bersangkutan melakukan profiling terhadap anggota grup dan langsung mengincar terhadap anggota grup dan mengincar satu persatu untuk menjadi korbannya.


Pelaku berpura-pura berpacaran dengan korban dengan cara menyamar. Setelah itu pelaku mulai menjalankan aksinya dengan meminta pelaku melakukan adegan mesum baik lewat foto maupun video. 


Tetapi, bukannya mengirim balik foto dirinya yang tidak senonoh, korban yang masih anak-anak itu malah diancam Pelaku apabila tidak menuruti keinginannya dan tidak mengirimkan uang, maka foto yang sudah dikirimkan akan disebarkan ke grup.


Karena korban merasa tertekan dan takut, alhasil sanak keluarganya mengetahui kejadian tersebut bahkan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolda Kalteng.


"Pelaku sudah kami amankan beserta dengan tiga buah handphone sebagai barang bukti. Pelaku juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng," bebernya.


“Kami akan menyelidiki grup WA bernama Sekawan Milhjaa, apakah grup itu merupakan berkumpulnya para Pelaku seperti tersangka TS,” terang Dirkrimsus.


Perwira berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, terkait apa tujuan dari pelaku melakukan hal tersebut penyidik akan mendalami terkait perkara yang dilakukan oleh pelaku.


Bahkan takutnya, pelaku ini adalah jaringan pelaku kejahatan cyber yang selama ini sering beraksi, sebab saat diinterogasi mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut.


"Atas perbuatannya itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang       Informasi dan Transaksi Elektronik dan ancaman kurungan penjaranya enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Setyo K Heriyanto.  (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->