√ DPRD dan Pemerintah Daerah Luwu Tandatangani Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Sebagai Peraturan Daerah- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

DPRD dan Pemerintah Daerah Luwu Tandatangani Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Sebagai Peraturan Daerah

Kamis, 03 Agustus 2023, Agustus 03, 2023 WIB Last Updated 2023-12-10T00:23:41Z
DPRD-dan-Pemerintah-Daerah-Luwu-Tandatangani-Persetujuan-Ranperda-Pajak-dan-Retribusi-Sebagai-Peraturan-Daerah

Luwu, Portal News - Dalam rapat paripurna DPRD dilakukan penandatanganan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Albaruddin Andi Picunang dan Wakil Ketua II DPRD Luwu Zulkifli. Pajak dan Retribusi (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Kentut).

Kesepakatan ini ditandatangani setelah Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Lahmuddin membacakan hasil pembahasan anggota pansus dan disetujui  seluruh anggota DPRD yang hadir dalam paripurna. sidang sidang Ruang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Kamis (8 Maret 2023)

Usai penandatanganan, dalam sambutannya Albaruddin menyampaikan  terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Luwu atas dukungan dan kerjasamanya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD atas  upaya dan kerja kerasnya yang  membahas rancangan peraturan daerah ini sehingga dapat disetujui  menjadi peraturan daerah,” kata Albaruddin.

Peraturan daerah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Negara dan Daerah). Selain itu, isinya juga telah ditetapkan oleh komisi khusus DPRD dalam pembahasan bersama dengan eksekutif dan legislatif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Setelah disetujuinya keputusan ini, ini merupakan langkah awal, setelah itu persyaratan Pasal 124 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dipenuhi dan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri dan Retribusi Daerah. Kementerian Keuangan akan dinilai,” jelas Albaruddin

Ia berharap dengan diberlakukannya Perda ini,  pelayanan dan pembayaran kepada wajib pajak  harus lebih ditingkatkan, sehingga masyarakat  sadar  membayar pajak dan menggratiskan pembayaran.

Seperti Albaruddin yang hadir dalam rapat paripurna, Kepala Kantor Pajak Daerah Andi Palanggi mengatakan, persetujuan rancangan Perda ini merupakan salah satu langkah yang harus dilalui sebelum pemerintah daerah bisa memberikan bantuan. rancangan peraturan di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Karena Perda ini bersifat wajib, maka kami berharap sebelum bulan ke 10 ini bisa selesai, karena setidaknya ada 30 peraturan perpajakan dan pembayaran yang harus diikuti, nanti akan diperkenalkan. Kita berharap apa yang dikeluarkan Perda  ini , Bisa. harus diterapkan di masyarakat mulai tahun 2024.”, kata Andi Palanggi. (Rls/Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->