Makassar, Portal News - Asas Teritorial disarankan DPD FERARI SULSEL (Dewan Pimpinan Daerah) Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) dalam penanganan insiden kerusuhan buruh pekerja di Morowali yang melibatkan kontak fisik antara tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Sebagaimana keberlakuan suatu hukum pidana, terdapat 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu Asas Teritorial, Asas Nasional aktif (Kebangsaan), Asas nasional Pasif (Perlindungan), dan Asas Universalitas (Persamaan).
"Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asa…
Sebagaimana keberlakuan suatu hukum pidana, terdapat 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu Asas Teritorial, Asas Nasional aktif (Kebangsaan), Asas nasional Pasif (Perlindungan), dan Asas Universalitas (Persamaan).
"Salah satu asas hukum pidana adalah asas teritorial atau asa…