√ DPD Ferari Sulsel Desak Asas Teritorial Ditegakkan KapolriPortal News - Mengabarkan Untuk Semua

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

DPD Ferari Sulsel Desak Asas Teritorial Ditegakkan Kapolri

Selasa, 24 Januari 2023, Januari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-08-05T05:34:33Z
DPD Ferari Sulsel Desak Asas Teritorial Ditegakkan Kapolri


Makassar, Portal News  -  DPD FERARI SULSEL (Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Pengacara Republik Indonesia Sulawesi Selatan) mengusulkan kebijakan daerah untuk mengatasi kerusuhan buruh  di Morowal ketika terjadi kontak fisik antara tenaga kerja Indonesia dan asing.


Adapun dalam pembentukan hukum pidana dikenal adanya 4 (empat) asas  yaitu asas kewilayahan, asas kebangsaan aktif (kewarganegaraan), asas nasional pasif (perlindungan) dan asas universalitas (persamaan). 


“Salah satu asas hukum pidana,  adalah asas wilayah  atau wilayah.  Berdasarkan asas ini,  maka hukum pidana negara berlaku bagi setiap badan hukum yang melakukan tindak pidana di wilayah negara ini, termasuk TKA China, " kata Muhammad Sirul. Haq, SH, C.NSP, C.CL, DPD FERARI SULSEL (Perhimpunan Advokat Sula Sulawesa Republik Indonesia) Presiden Pengadilan Tinggi Makassar, menghadiri somasi somasi sebagai pelapor hakim investigasi, Selasa (24/01/2023). 


Di Indonesia, asas teritorial diatur dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi :  “Ketentuan hukum pidana   Indonesia, berlaku bagi siapa saja yang melakukan kejahatan di Indonesia.”

 

Asas teritorial tidak hanya terdapat dalam pasal 2 KUHP, tetapi juga  dalam pasal 3 KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1976. Pasal 3  berbunyi: 

 

“Ketentuan hukum pidana di Indonesia, berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan. Baik itu di atas kapal, atau pesawat udara Indonesia”

 

Untuk lebih lanjut, rumusan dari Pasal 2 KUHP menyatakan di “Indonesia”, namun tidak ada keterangan lebih lanjut. tapi diatur dalam pasal 1 UU No. 43 Tahun 2008. Pasal tersebut berbunyi: 

 

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut wilayah negara, adalah salah satu bagian dari negara yang merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut  dasar laut. Dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya. Termasuk segala sumber kekayaan yang terkandung didalamnya.” 

 

Muhammad Sirul Haq menambahkan, sebagaimana dikemukakan Profesor van Hattum sebelumnya, bahwa setiap negara wajib menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah nasionalnya. Negara dapat mengadili siapa saja, yang melanggar ketentuan hukum pidana dan berlaku di negara tersebut.


"Jadi tunggu apa lagi? Masa hanya warga negara Indonesia yang terlibat bentrok, namun penegakkan tidak berlaku bagi warga negara China yang sama-sama bekerja di perusahaan tambang nikel tersebut. Negara harus memperlakukan kesetaraan hukum," tutur direktur LKBH Makassar.


Demi tegaknya hukum oleh penegak hukum di Indonesia yang menjadi kewajiban bagi setiap kepolisian khususnya Kapolri, jangan tebang pilih. 


“Kapolri harus tanpa pandang bulu menerapkan prinsip equal justice before the law, WNA Indonesia juga harus diadili dan dihukum jika melanggar kejahatan Indonesia,” jelas Muhammad Sirul Haq. juga berprofesi sebagai Bidang Hukum Lintas Mata Nusantara News (Bidkum LMNN).


Penulis : Arca

Editor : Zainuddin

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->