Diduga Pilih Kasih, Kapolsek Mamajang Bakal di Laporkan ke Propam dan Praperadilan -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Diduga Pilih Kasih, Kapolsek Mamajang Bakal di Laporkan ke Propam dan Praperadilan

Senin, 05 Desember 2022

 

Diduga Pilih Kasih, Kapolsek Mamajang Bakal di Laporkan ke Propam dan Praperadilan

Makassar, Portal News – berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/339/XI/2022/Sek Mamajang/Restabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal Jumat, 25 November 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/339/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 25 November 2022.

 

Serta salinan perkara laporan polisi LP/B/339/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 25 November 2022, tidak diperlakukan sama seperti tersangka pada laporan polisi LP/B/338/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 24 November 2022

 

Hingga saat ini, korban ibu Andi Sukma setelah melakukan pelaporan di Polsek Mamajang belum ada kepastian hukum yang diberikan kepada H Ady Patimbangi terkait kasus perampasan dan pengancaman.

 

Karena dinilai tidak adanya respon positif dari pihak kepolisian (Polsek Mamajang) terkait pelaporannya, sehingga ibu Andi Sukma menginformasikan keluarganya yang dimana diketahui kelurga ibu Andi Sukma ini juga seorang wartawan di salah satu media online di Makassar.

 

Setelah mendengar keluhan ibu Andi Sukma, keluarganya mendatangangj Polsek Mamajang pada hari Jum,at 25 November 2022 sekitar pukul 09: 30 (WITA) pagi bersama beberapa rekan media untuk melakukan konfirmasi terkait kasus yang dialami ibu Andi Sukma (Keluarga Korban).

 

“Saat berada di ruang penyidik keluarga dari ibu Andi Sukma menanyakan ke penyidik dan Kanit Res Polsek Mamajang, terkait kasus yang dialami oleh ibu Andi Sukma. Mereka hanya menjawab terkait pelaporan yang ibu Andi laporkan tetap berjalanji, ungkap Kanit Res". Kata Remeo Makassar. Jumat, (4/12/2022) siang.

 

Sementara itu, pihak ibu Andi Sukma bersama timnya mendatangi Kantor LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), untuk mendapatkan bantuan hukum atas dugaan tindakan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih atau pilih kasih.

 

"Bersama ini, Kami mengajukan keberatan atas penanganan perkara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/338/XI/2022/Sek Mamajang/Restabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal Jumat, 25 November 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 24 November 2022" Ungkap Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq. Senin Malam (5/12/2022) pukul 20:16 (WITA).

 

Menurut Sirul, dilakukan penjemputan dirumah tersangka Andi Sam Sofyan dan Dean Catra Trizandy tanpa memperlihatkan Sprindik dan Surat Tugas penangkapan, itu merupakan pelanggaran kode etik kepolisian dan adminstrasi negara.

 

“Dilakukan penangkapan dan penahanan, dimana suratnya nanti diberikan setelah 3 hari penahanan dan penangkapan yang didahului dengan laporan polisi. Selayaknya penyidik telah melakukan persuratan untuk pemanggilan memintai keterangan konfirmasi”. Sambungnya lagi.

 

Adapun tindakan yang dilakukan penjemputan langsung, tidak dilakukan penangkapan dan penahanan padahal berada dalam satu peristiwa hukum yang sama. Pelapor masih memiliki barang yang dirampas oleh terlapor, namun tidak segera dilakukan penangkapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 24 November 2022.

 

“Bahwa tindakan diskriminasi di jajaran penyidik Polsek Mamajang ini, jika tidak diperlakukan sama akan kami proses lebih lanjut ke propam dan praperadilankan," Tutup PH Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar di Kantor Polsek Mamajang.

 

Penulis : Arca

Editor: Zainuddin