Makassar, Portal News – berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/339/XI/2022/Sek Mamajang/Restabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal Jumat, 25 November 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/339/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 25 November 2022.
Serta
salinan perkara laporan polisi LP/B/339/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang,
tanggal 25 November 2022, tidak diperlakukan sama seperti tersangka pada
laporan polisi LP/B/338/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 24
November 2022
Hingga
saat ini, korban ibu Andi Sukma setelah melakukan pelaporan di Polsek Mamajang belum
ada kepastian hukum yang diberikan kepada H Ady Patimbangi terkait kasus
perampasan dan pengancaman.
Karena
dinilai tidak adanya respon positif dari pihak kepolisian (Polsek Mamajang) terkait
pelaporannya, sehingga ibu Andi Sukma menginformasikan keluarganya yang dimana
diketahui kelurga ibu Andi Sukma ini juga seorang wartawan di salah satu media
online di Makassar.
Setelah
mendengar keluhan ibu Andi Sukma, keluarganya mendatangangj Polsek Mamajang pada
hari Jum,at 25 November 2022 sekitar pukul 09: 30 (WITA) pagi bersama beberapa
rekan media untuk melakukan konfirmasi terkait kasus yang dialami ibu Andi
Sukma (Keluarga Korban).
“Saat
berada di ruang penyidik keluarga dari ibu Andi Sukma menanyakan ke penyidik
dan Kanit Res Polsek Mamajang, terkait kasus yang dialami oleh ibu Andi Sukma. Mereka
hanya menjawab terkait pelaporan yang ibu Andi laporkan tetap berjalanji,
ungkap Kanit Res". Kata Remeo Makassar. Jumat, (4/12/2022) siang.
Sementara
itu, pihak ibu Andi Sukma bersama timnya mendatangi Kantor LKBH Makassar
(Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), untuk mendapatkan bantuan hukum
atas dugaan tindakan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih atau pilih
kasih.
"Bersama
ini, Kami mengajukan keberatan atas penanganan perkara dengan Surat Tanda
Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/338/XI/2022/Sek Mamajang/Restabes
Makassar/Polda Sulsel tertanggal Jumat, 25 November 2022 dan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/338/XI/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 24 November
2022" Ungkap Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq. Senin Malam
(5/12/2022) pukul 20:16 (WITA).
Menurut
Sirul, dilakukan penjemputan dirumah tersangka Andi Sam Sofyan dan Dean Catra
Trizandy tanpa memperlihatkan Sprindik dan Surat Tugas penangkapan, itu
merupakan pelanggaran kode etik kepolisian dan adminstrasi negara.
“Dilakukan
penangkapan dan penahanan, dimana suratnya nanti diberikan setelah 3 hari
penahanan dan penangkapan yang didahului dengan laporan polisi. Selayaknya penyidik
telah melakukan persuratan untuk pemanggilan memintai keterangan konfirmasi”.
Sambungnya lagi.
Adapun
tindakan yang dilakukan penjemputan langsung, tidak dilakukan penangkapan dan
penahanan padahal berada dalam satu peristiwa hukum yang sama. Pelapor masih
memiliki barang yang dirampas oleh terlapor, namun tidak segera dilakukan
penangkapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/338/XI/2022/Restabes
Makassar/Sek Mamajang, tanggal 24 November 2022.
“Bahwa
tindakan diskriminasi di jajaran penyidik Polsek Mamajang ini, jika tidak
diperlakukan sama akan kami proses lebih lanjut ke propam dan
praperadilankan," Tutup PH Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar di
Kantor Polsek Mamajang.
Penulis
: Arca
Editor:
Zainuddin