Luwu,
Portal News – Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :
SPKT/1361/XI/2022 pihak penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Sulawesi Selatan Resor Luwu diminta untuk menindak tegas pelaku
penyerangan. Demi menjaga kenyamanan, dan kamtibmas yang ada di Kabupaten Luwu,
Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya,
dari keterangan yang dihimpun media ini. Pelaku hendak melakukan pengancaman di
rumah warga. Sebelum pelaku bersama rekan-rekannya melakukan aksi nekatnya pada
Hari Minggu, 06 November 2022 sekitar pukul 17:26 (Wita).
Penyerangan
itu dilakukan di dalam kantor perusahaan Media Portal News yang berada di Jalan Poros Topoka, Makassar
(Depan SMAN 1 Luwu) Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi
Sulawesi Selatan.
Sekaitan
hal itu, Kuasa Hukum Media Portal News, Adv Muhammad Sirul Hag, S, H angkat
bicara terkait penyerangan dan pengancaman pembunuhan tersebut. Agar kekerasan
terhadap jurnalis tidak kembali terjadi dan menjadi efek jera kepada pelaku.
“Kita
minta pihak polisi menindak tegas otak pelaku dan anggotanya dalam penyerangan
tersebut, agar hal ini tak terjadi bagi siapa saja terkhususnya perusahaan pers
maupun rekan jurnalis dimana saja. Karena negara kita ini, adalah negara hukum.
Sehingga tidak ada lagi bertindak semenah-menah atau main hakim sendiri, serta
tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan pers dan jurnalis” Ujarnya
Pengacara & Konsultan Hukum, Adv Muhammad Sirul Haq, SH, Sabtu (11/14/2022).
Tak
hanya itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia
Sulawesi Selatan (DPD FERARI SULSEL) juga
menambahkan bahwa “Selain melakukan main hakim sendiri bersama rekannya,
pelaku juga sudah mencederai kedudukan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers. Dimana, Kantor Perusahaan Pers di Lindungi Undang-undang” Tegas
Muhammad Sirul Hag, SH yang juga merupakan Direktur LKBH Makassar ini.
Selain
itu, Pimpinan Redaksi/Umum media Portal News, Zainuddin Bundu Saoda, SE sapaan
akrab Ajis saat dimintai tanggapannya. Membenarkan adanya laporan dan kejadian
tersebut di Malpores Luwu.
“Ia,
kami sudah melaporkan kejadian ini ke polres Luwu. Dan saat ini kami sedang
menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi-saksi. Makanya kami
minta ketegasan dan keprofesionalan penyidik, agar tak menjadi hal-hal yang tak
di inginkan. Masa nanti ada korban dulu baru mau bertegas, bertindak. Lalu
siapa yang akan bertanggungjawab dalam persoalan ini, ketika sudah ada korban”.
Kata Ajis Senin, 14 November 2022.
Ditambahkan
Ajis, aksi penyerangan bermula saat kami mendampingi kasus rekan sekantor media
kami. Dimana kasus tersebut melibatkan anak dari pelaku yang masih dibawah umur
dan sebagai korban, penyebaran video bermuatan pornografi, kasus tindakan
perzinaan dan nikah tanpa ijin. Seperti video mesum orang dewasa dan foto bugil
orang tua kandungnya sendiri yang bernama tanur purnama irawan alias iwan tanur
serta kalimat chat yang tidak pantas dibaca oleh anak-anak yang dikirim
langsung oleh istri keduanya yang pernikahannya tanpa sepengetahuan istri Sah
(Istri Pertama). Dan kasus ini bermuara sejak 27 Agustus 2022 lalu. Hingga
kini, kasus tersebut belum ada kepastian hukum tentang penanganan tersangka.
Bahkan dalam kasus tersebut, saya dituding sebagai penganggu rumah tangganya.
Kenapa tidak dari dulu melaporkan saya, kalau memang saya selingkuh dengan
istrinya yang dikatakannya kepada orang-orang. Kenapa sudah terbuka kebusukannya
sendiri baru mau na laporkan saya ke polres luwu dan menyebarluaskan ke
orang-orang. Dan dalam kasus ini, saya juga dinilai sebagai tempat mediasi
dalam perkaranya. Namun saya terus menolak, dari beberapa oknum yang terlibat
untuk mengatur perencanaan mediasi tersebut. Karena menurut saya, itu bukan hak
kewenangan saya. Sehingga dari kasus tersebut, terjadi penyerangan dan
perencanaan pembunuhan di kantor kami” Kuncinya.
Sekedar diketahui, pelaku penyerangan hingga saat ini masih bebas dan belum ditangani pihak polres luwu. (Rilis/Red)