Makassar, Portal News - Pilu, itulah yang menimpa Esse (36 Tahun). Seorang istri dan juga ibu dari 3 anak, diantaranya 2 perempuan dan satu laki-laki dengan usia masih belia. Yakni berumur 16, 14 dan 9 tahun.
Sejak
menikah senin, 7/11/2005 atau 5 Syawal 1426 Hijriah, dengan kutipan Akta Nikah
Nomor : 243/01/XI/2005 tidak pernah mendapatkan nafkah istri yang layak. Bahkan
sampai hari ini, hidupnya ngluntang-nglantung tanpa rumah sendiri layakya
keluarga mandiri, dan rumah orang tua menjadi tempat bernaung bersama
anak-anaknya.
“Iya
pak, itulah yang saya alami. Sebenarnya saya sangat malu menceritakan kisah
hidup saya ini, tapi karena kami sudah memutuskan untuk melaporkan hal ini ke
kantor polisi polres Luwu untuk diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Maka mau tak mau harus kami beberkan ke publik, agar mendapat perhatian semua
pihak. Terutama dibawah kepimpinan Kapolres Luwu,” ungkap Esse, Minggu,
20/11/2022 di kediamannya Belopa, Desa Tadette, Kelurahan Sengan Selatan,
Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Soal
laporan yang dilayangkan ke polres Luwu sendiri, ia dapatkan dukungan moril
dari orang tuanya, anak-anaknya. Serta sanak saudara, dan juga masyarakat di
sekitar rumahnya.
Tak
hanya itu, mertuanya sendiri turut mendukung Esse melaporkan perilaku suaminya.
Atas perbuatan TPI kepada anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
”Kami
sudah menunjuk LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar)
untuk mendampingi kami dalam pelaporan ini, semoga dengan dukungan dari LKBH
Makassar untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Bahkan kami juga
meminta dukungan dan melaporkan hal ini ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban), agar mendapatkan perlindungan sebagai saksi korban. Agar tidak main
hakim sendiri, dan bertingkah semenah-menah” Tambah Esse yang kesehariannya ini
sebagai ibu rumah tangga tanpa penghasilan dari suaminya.
Dilain
pihak, informasi yang terungkap dari LKBH Makassar sendiri telah melayangkan
surat laporan aduan penelantaran anak istri ditujukan ke Kapolres Luwu dengan
nomor surat 05/B/XI/LKBH Makassar/2022, pada hari jumat, 18/11/2022. Dengan
melaporkan lelaki TPI untuk dikenakan ganjaran hukuman sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (UU PKDRT)”.
“Sebagai
tertuang dalam Pasal 9, ayat (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang
dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau
karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan,
atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Dan pada ayat (2) Penelantaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang
mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang
untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di
bawah kendali orang tersebut. Junto Pasal 49, berbunyi Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00
(lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam
lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b.
menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)”. Kata Alumni
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.
Tambah
Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar menjelaskan bahwa, “Tindakan
terlapor melakukan penelantaran anak dan istri merupakan tindakan penelantaran
dalam rumah tangga, sudah dibatas kewajaran dan tidak dapat lagi ditolelir. Karena
disertai psikis, untuk itu pantas untuk diproses lebih lanjut dan mendapatkan
ganjaran hukuman pidana, sebagaimana pengakuan ibu Esse.”
“Untuk
itu, berdasarkan surat Laporan aduan ini, pihak polres luwu diminta untuk
ditindak lanjuti segera oleh Bapak Kapolres Luwu. Besar harapan kami, agar
surat kami ini dapat ditindak lanjuti. Agar ibu Esse yang mencari keadilan ini
dapat dipertanggungjawabkan secara presisi dari jajaran Polres Luwu,” tambah
Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD Ferari Sulsel ini.
Sebelum
melayangkan laporan penelantaran anak istri ini, pihak ibu Esse dan LKBH
Makassar telah menyambangi kantor Polres Luwu untuk berkoordinasi terkait
laporan yang akan dimasukkan ini. Dengan arahan, segera untuk dimasukkan. Jika terbukti
pidana, akan diproses oleh pihak penyidik polres luwu.
Laporan
ini sendiri juga ditembuskan ke Kapolda Sulsel, Kadivpropam Polda Sulsel,
Karopaminal Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel. Komisi Perlindungan Anak,
Komisi Perlindungan Perempuan, LPSK dan Kejaksaan Negeri Luwu. (Rilis/Red)