Luwu, Portal News – Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam organisasi Korsp Pegawai Republik
Indonesia disingkat Korpri Kabupaten Luwu, akan menerima santunan Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK). Dan Jaminan Kematian jika saat mengikuti kegiatan
Korpri mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.Hal ini diugkapkan oleh Andi
Rizaldy Andika selaku Account Representative khusus dari BPJS Ketenagakerjaan
pada acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota
Korpri Kabupaten Luwu di ruang rapat Sekretaris Daerah, Kompleks Perkantoran
Bupati Luwu. Jum’at, (5/8/2022).“Un…
Sekda Luwu Buka Acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Redaksi PortalNews
Jumat, 05 Agustus 2022, Agustus 05, 2022 WIB
Last Updated
2022-12-01T11:39:01Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda