Luwu, Portal News – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam organisasi Korsp Pegawai Republik Indonesia disingkat Korpri Kabupaten Luwu, akan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dan Jaminan Kematian jika saat mengikuti kegiatan Korpri mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Hal ini diugkapkan oleh Andi
Rizaldy Andika selaku Account Representative khusus dari BPJS Ketenagakerjaan
pada acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota
Korpri Kabupaten Luwu di ruang rapat Sekretaris Daerah, Kompleks Perkantoran
Bupati Luwu. Jum’at, (5/8/2022).
“Untuk mengikuti program ini,
PNS harus diwadahi oleh organisasi Korpri. Ahli waris PNS dapat mengklaim
santunan bila yang bersangkutan meninggal dunia apapun penyebabnya”, kata Andi
Rizaldy
Sementara untuk santunan JKK,
akan diberikan kepada PNS yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Korpri.
Acara sosialisasi ini dibuka
secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Drs H Sulaiman MM.
Turut hadir Asisten II bidang
Pembangunan dan Perekonomian, Ahyar Kasim, Kepala Disnakertrans, H Saiful
Latif, Kabag Hukum Setda Luwu, Partisan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Palopo, Rusdiansyah beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Sekda Luwu
menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari hasil
penandatanganan MoU Ketua Korpri Kabupaten Luwu dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Palopo.
“Penandatangan MoU tersebut
didukung dengan Peraturan Bupati Luwu No 77 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi anggota Korpri”, jelas H Sulaiman.
Menurutnya, Kematian adalah
hal yang dirahasiakan oleh Allah SWT dan tidak seorangpun mengetahui kapan
waktunya untuk menghadap kepada sang pencipta.
“Program ini untuk memberikan
perlindungan bagi para anggota Korpri apabila terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan sekaligus memberikan jaminan kepada ahli waris jika sewaktu-waktu
ada anggota Korpri yang meninggal dunia”, lanjutnya
Hal senada diungkapkan pula
oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo yang menyebutkan bahwa BPJS
Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris senilai Rp. 42 juta
bagi anggota Korpri yang meninggal dunia.
“Dengan mengikuti program ini,
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris senilai Rp. 42
juta bagi anggota korpri yang meninggal dunia. Dan apabila dia telah mengikuti
program ini selama tiga tahun maka ahli warisnya akan mendapatkan beasiswa
pendidikan”, ungkap Rusdiansyah
Untuk mengikuti program ini
maka pendaftarannya akan dilakukan secara kolektif oleh Korpri Luwu dengan
premi setiap bulannya sebesar Rp. 10.800,- perorang.
Rilis: Kominfo
Editor: Esse