Luwu, Portal News - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) serta Sosialisasi SP2020 Long Form di aula kantor BPS, Jum’at (19/8/2022).
Dalam sambutannya, Kepala BPS
kabupaten Luwu, Salahuddin mengutarakan, dilakukannya pemberantasan korupsi,
kolusi dan nepotisme merupakan upaya meningkatkan kinerja, tidak hanya demi
mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan BPS Luwu dalam membentuk institusi
BPS yang BerAkhlak, akan tetapi sudah menjadi keharusan utamanya adalah untuk
dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat di dalam penegakan supremasi
hukum.
“Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode
kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road
Map.
Pada periode pertama hingga
periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi
Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi,
birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mempunyai pelayanan
publik yang berkualitas”, jelas Salahuddin
Agar masyarakat merasakan
hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama
pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas
dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan
pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi
aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
“Melalui penandatanganan ini,
saya berharap apa yang kita laksanakan hendaknya menjadi penyemangat bagi
satuan kerja dibawah untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan
pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya
didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif”, tutup Salahuddin
Asisten II Bidang Pembangunan
dan Perekonomian Setda Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim yang mewakili Bupati Luwu,
dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pencanangan Pembangunan
Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBK/WBBM) BPS
“Atas nama Pemerintah
Kabupaten Luwu, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan dengan
terlaksananya kegiatan ini. Harapan kita semua, Pakta Integritas yang diucapkan
oleh pegawai BPS Luwu tadi jangan hanya sekedar ceremonial belaka tetapi harus
diterapkan dalam tugas sehari-hari demi peningkatan pelayanan kepada
masyarakat”, kata Ahyar Kasim
Menurutnya, hanya dengan
Integritas yang baik, aparatur negara dapat menghindari tindakan Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
“Aparat yang melakukan
Tindakan KKN, bukan karena bodoh, tidak beragama maupun dia miskin, tetapi
karena integritasnya dalam melaksanakan tugas negara yang rendah, sehingga
dengan adanya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini diharapkan dapat
menghindari perilaku yang melanggar hukum”, ujarnya.
Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas WBK/WBBM ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi
Usama Harun, Plt Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Andi Adha, Kabag Perencanaan
Polres Luwu, H Andi Hasanuddin, Kepala KPPN Palopo, Ikhwan Mahmud, Kadis
Kominfo, H Muhammad, dan Perwakilan Bappelitbangda, Aisyah Umar
Adapun point-point Pakta Integritas
BPS Luwu yakni, Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam
perbuatan tercela, Tidak menerima atau meminta pemberian secara langsung atau
tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas, Menghindari pertentangan kepentingan
(conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, Memberi contoh dalam kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada
karyawan yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan BPS
secara konsisten, Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kantor
Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas
pelanggaran peraturan yang dilaporkannya, Bila melanggar hal-hal tersebut di
atas, siap menghadapi konsekuensinya.
Rilis: Kominfo
Editor: Esse