Luwu, Portal News - Video yang berdurasi 1.16
menit ini telah menunjukan sejumlah foto surat suara tidak sah lebih banyak
dari suara sah, viral di Media Sosial. Jumat (1/4/2022).
Tercatat sudah ada tiga desa yang memiliki
surat suara batal terbanyak, disejumlah tempat pemilihan suara (TPS).
Ketimbang surat suara sah pada Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari ketiga desa tersebut, yakni Desa Wiwitan Timur,
Kecamatan Lamasi Timur, Desa Tede, Kecamatan Bastem Utara dan Desa Padang
Ma'bud, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun banyaknya surat suara tidak sah, diduga
terjadi akibat kurangnya sosialisasi dari pihak panitia kepada wajib pilih.
Sehingga, para pemilih tidak membuka lipatan surat
suara sepenuhnya saat mencoblos. Dan membuat surat suara tembus ke bagian
lainnya yang dinyatakan tidak sah oleh panitia dan saksi.
Sementara itu, disejumlah desa lainnya yang
memiliki kasus yang sama. Justru dianggap sah, sehingga perbedaan aturan ini, menjadi
persoalan yang dianggap sangat keliru.
Tak hanya itu, sejumlah Calon Kepala Desa yang
merasa dirugikan dalam pilkades serentak. Langsung melakukan gugatan ke pihak Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Salah satunya Calon Kepala Desa Wiwitan Timur,
Khaerul yang ditemui mengatakan bahwa.
“Pilkades kemarin yang tanggal 24, hasil yang
sudah tercapai itu memang benar adanya. Bahwa yang pertama kami pertanyakan itu
tentang surat sah dan tidaknya tercoblos. Dan menurut panitia bahwa ketika
surat suara tercoblos itu, ada dua lubang. Maka itu dikatakan panitia tidak
sah, dan sementara di desa lain, terutama di kecamatan lamasi ini ada empat
desa yang dimana terjadi pemilihan kepala desa secara serentak”. Kata Khaerul.
Lanjut Khaerul, Calon Kepala Desa Wiwitan
Timur “Sedangkan di tiga desa tersebut, seperti desa salujambu, desa setiarejo
dan desa sepon surat suara yang tercoblos dan tembus itu dinyatakan sah. Kenapa
di wiwitan timur, wiwitan timur ini dinyatakan batal. Na itu yang kami
pertanyakan kepada panitian, dan itu sudah kami konfirmasi ke pihak bpmd. Itu
dinyatakan sah. Menurut panitia, itu adalah sebuah aturan. Ketika terjadi ada
dua lubang dalam satu surat suara itu, dinyatakan sah. Dan menurut hemat kami,
sepengetahuan kami apabila terjadi dua lubang itu mungkin di dua calon yang itu
tercoblos semua ya itu dinyatakan batal. Makanya itu, kami sudah melayangkan
gugatan kami ke bpd untuk persoalan komplen administrasi dan kami sudah
serahkan dihari senin melalui saksi kami yang bernama munari" Bebernya
Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu , Drs, H Bustam mengatakan bahwa, banyaknya suara tidak
sah disebabkan dari kesalahan panitia pemungutan suara tingkat desa.
Dikarenakan tidak adanya sosialisasi kepada para pemilih dan cakades, sehingga
penyebab terjadinya cara mencoblos yang salah.
“Kalau batal itu, tergantung kesepakatan calon
pada saat perhitungan suara. Kalau dia sepakati itu batal, ya itu batalkan.
Seperti yang dibuntu kamiri itu, secara administrasi dia sudah lengkap, kalau
kami sudah lihat itu berarti dinyatakan sah. Kalau dia gugat, ada mekanismenya
yang harus diikuti. Pertama dari bpd, setelah tiga hari, dan setelah itu baru
ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Ada gugatan yang masuk, baru satu yang
masuk dari desa buntu kamiri dan masuk secara resmi. Ada gugatan masuk secara
tertulis, itu sudah disampaikan pak camat”. Kata
Kepala DPMD Luwu, H. Bustam
Lebih jauh Bustam menambahkan bahwa. Terkait
legitimasi calon kepala desa yang dapat dipertanggunjawabkan dengan adanya
lebih banyak kertas surat suara yang tidak sah, ketimbang tidak sah.
"Oh.. itu tidak mempengaruhi karena itu
tergantung dari calon saja. Kami sudah sosialisasi ke calon, dan penyebanya itu
mungkin panitia pada saat pemberian kertas suara kepada pemilih, dia tidak buka
total. Kita sampaikan harus buka, kami ada bimtek, kami setiap saat bimtek,
berapa kali kita bimtek. Dan legitimasi bisa dipertanggungjawabkan karena kita
ini pemilihan berdasarkan demokrasi, semua dalam partisipasi masyarakat. Kita ini
bersyukur, hampir semua wajib pilih itu terserap semua” Tutupnya.
Untuk diketahui, pemilihan kepala desa
serentak yang diikuti 261 calon di 91 desa yang ada di 21 kecamatan di
kabupaten luwu, itu dilaksanakan pada hari Kamis (24/3/2022) lalu.
Penulis : Ade
Editor : Zainuddin Bundu