Makassar, Portal News - Melawan
kriminalisasi jurnalis di Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan kembali
dipertaruhkan Muhammad Asrul oleh kuasa h
Dikabarkan pihaknya telah melakukan
upaya hukum, demi tegaknya dan untuk perbaikan demokrasi dengan memasukkan
permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Palopo. Senin (18/4/2022).
Sebelumnya putusan
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nmor : 872/Pid.Sus/2021/PT Mks Tanggal 24
Februari 2022 menyatakan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo sendiri
memutuskan bahwa Muhammad Asrul bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara
selama 3 bulan, didakwa dan dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27
ayat 3 UU ITE.
Pernyataan kasasi kali ini
dilakukan karena ada tiga alasan, yaitu: Pertama, Judex Factie tidak berwenang
mengadili Perkara a quo, karena tidak menyelesaikan perkara pers terlebih
dahulu di Dewan Pers, sehingga mekanisme yang dilaksanakan sejak awal sudah
prematur.
Kedua, mengenai penerapan
hukum (Judex Factie) tidak menerapkan Undang-Undang Pers dalam perkara a quo,
padahal Undang-Undang Pers tersebut, adalah Lex Primaat/Privail. Yaitu, harus
terlebih dahulu melalui mekanisme yang sebagaimana diatur dalam UU Pers, atau
apabila terdapat unsur pidana maupun perdata. Maka pembuktiannya harus tetap menggunakan
Undang-Undang Pers sebagai Lex Spesialis terhadap perkara pers.
Ketiga, mengenai adanya
kelalaian dalam memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satunya mengenai pertimbangan hukum yang tidak lengkap atas Putusan
Pengadilan Tinggi Makassar.
Abdul Azis Dumpa saat
dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa dari ketiga dalil tersebut, tergambar
jelas bagaimana proses persidangan yang harusnya memberikan keadilan. Namun
kali ini justru membelenggu dan menodai demokrasi dan kebebesan pers.
“Dengan melakukan kasasi, Insya
Allah. Semoga perjuangan kita melawan kriminalisasi pers di Indonesia kali ini yang
kita tempuh, bisa dimenangkan oleh jurnalis Asrul" Ujar Abdul Azis Dumpa selaku
kuasa hukum, yang juga Wakil Direktur LBH Makassar.
Selain itu, Jurnalis Muhammad
Asrul saat dihubungi via whatsappanya mengatakan bahwa.
"Kemrin hasil putusan
pengadilan tinggi banding, tetapi menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri
Palopo. Makanya, Insya Allah, kita berjuang dan kasasi Mahkamah Agung" Singkat
Asrul. Minggu malam, (24/4/2022) pukul 21:30 (WITA).
Sekedar diketahui, Koalisi
Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi mendesak Mahkamah Agung RI untuk
membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar serta menyatakan kasus tersebut
adalah sengketa pers yang penyelesaiannya menggunakan UU Pers.
Pihaknya juga memintah Pemerintah
dan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum, agar
pembungkaman terhadap Kebebasan Pers tidak berulang kembali. Dan semua pihak ,
agar dapat menjalankan upaya penyelesaian sengketa pemberitaan atau sengketa
pers nantinya dengan menggunakan mekanisme dan ketentuan hukum dalam UU Pers.
Dimana perjuangan hukum
yang Asrul lakukan selama ini bersama Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers
dan Berekspresi, (LBH Makassar, LBH Pers, SAFEnet) dan sejumlah lembaga pers
lainnya. (ZB)