Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Pasang Iklan

Jurnalis di Bui, Asrul : Kita Kasasi Ke Mahkamah Agung RI

Sunday 24 April 2022, 12:36 WIB Last Updated 2024-01-28T03:05:09Z
Jurnalis di Bui

Makassar, Portal News - Melawan kriminalisasi jurnalis di Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan kembali dipertaruhkan Muhammad Asrul oleh kuasa hukumnya, Abdul Azis Dumpa, SH., MH

 

Dikabarkan pihaknya telah melakukan upaya hukum, demi tegaknya dan untuk perbaikan demokrasi dengan memasukkan permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palopo. Senin (18/4/2022).

 

Sebelumnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nmor : 872/Pid.Sus/2021/PT Mks Tanggal 24 Februari 2022 menyatakan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo sendiri memutuskan bahwa Muhammad Asrul bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan, didakwa dan dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

 

Pernyataan kasasi kali ini dilakukan karena ada tiga alasan, yaitu: Pertama, Judex Factie tidak berwenang mengadili Perkara a quo, karena tidak menyelesaikan perkara pers terlebih dahulu di Dewan Pers, sehingga mekanisme yang dilaksanakan sejak awal sudah prematur.

 

Kedua, mengenai penerapan hukum (Judex Factie) tidak menerapkan Undang-Undang Pers dalam perkara a quo, padahal Undang-Undang Pers tersebut, adalah Lex Primaat/Privail. Yaitu, harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang sebagaimana diatur dalam UU Pers, atau apabila terdapat unsur pidana maupun perdata. Maka pembuktiannya harus tetap menggunakan Undang-Undang Pers sebagai Lex Spesialis terhadap perkara pers.

 

Ketiga, mengenai adanya kelalaian dalam memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya mengenai pertimbangan hukum yang tidak lengkap atas Putusan Pengadilan Tinggi Makassar.

 

Abdul Azis Dumpa saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa dari ketiga dalil tersebut, tergambar jelas bagaimana proses persidangan yang harusnya memberikan keadilan. Namun kali ini justru membelenggu dan menodai demokrasi dan kebebesan pers.

 

“Dengan melakukan kasasi, Insya Allah. Semoga perjuangan kita melawan kriminalisasi pers di Indonesia kali ini yang kita tempuh, bisa dimenangkan oleh jurnalis Asrul" Ujar Abdul Azis Dumpa selaku kuasa hukum, yang juga Wakil Direktur LBH Makassar.

 

Selain itu, Jurnalis Muhammad Asrul saat dihubungi via whatsappanya mengatakan bahwa.

 

"Kemrin hasil putusan pengadilan tinggi banding, tetapi menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Palopo. Makanya, Insya Allah, kita berjuang dan kasasi Mahkamah Agung" Singkat Asrul. Minggu malam, (24/4/2022) pukul 21:30 (WITA).

 

Sekedar diketahui, Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi mendesak Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar serta menyatakan kasus tersebut adalah sengketa pers yang penyelesaiannya menggunakan UU Pers.

 

Pihaknya juga memintah Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk memberikan jaminan kepastian hukum, agar pembungkaman terhadap Kebebasan Pers tidak berulang kembali. Dan semua pihak , agar dapat menjalankan upaya penyelesaian sengketa pemberitaan atau sengketa pers nantinya dengan menggunakan mekanisme dan ketentuan hukum dalam UU Pers.

 

Dimana perjuangan hukum yang Asrul lakukan selama ini bersama Koalisi Advokat Untuk Kemerdekaan Pers dan Berekspresi, (LBH Makassar, LBH Pers, SAFEnet) dan sejumlah lembaga pers lainnya. (ZB)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


PORTAL EDUKASI

+

Pasang Iklan
Pasang Iklan

Popunder

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS