Jakarta, Portal News - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan Dewan Pers (DP) tidak lagi berwenang menerbitkan sertifikat jurnalis atau menerbitkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Bahkan
Dewan Pers selama ini, seolah menjadi lembaga pers yang paling berwenang
menetapkan aturan.
Padahal
jelas, hal ini diatur dalam UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP
No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP, dan BNSP merupakan satu-satunya badan yang
berwenang melaksanakan sertifikat kompetensi.
Saat
ditemui, Komisioner BNSP Henny S Widyaningsih menegaskan, bahwa Dewan
Pers tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat UKW dan standar kualifikasi
kerja khusus bagi jurnalis yang sudah resmi berafiliasi dengan sistem
sertifikasi kualifikasi nasional BNSP, Yakni Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers
Indonesia. Sabtu (26/3/2022) pukul 10:30 (WITA) Pagi.
"Dewan
Pers bisa memenuhi syarat, tapi harus melalui LSP berizin BNSP," katanya.
Henny
juga menambahkan, saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia sudah berafiliasi dengan BNSP.
“Dan
ini merupakan fasilitas pertama dengan standar kualifikasi supplier yang dapat
memenuhi sertifikasi UKW,” ujarnya saat memberikan pengarahan sebelum pelatihan
untuk asesor kualifikasi supplier.
Pelatihan
berlangsung baru-baru ini dalam rangkaian tes asisten yang diadakan di Ruang
Operasional LSP Pers Indonesia, Lantai 5, Kompleks Ketapang Indah, Jakarta
Pusat.
Selain
itu, Mantan Komisioner BNSP Agus yang kini menjabat sebagai Kepala Penilai BNSP
menyatakan hal yang sama, sertifikat kesesuaian itu ada ketentuan hukumnya.
Menurutnya,
sertifikat kualifikasi yang disetujui negara hanya untuk dua institusi. Yaitu, Universitas dan BNSP.
“Jadi
kalau ada lembaga asing yang berani menerbitkan sertifikat kompetensi, itu
adalah pelanggaran dan akan dikenakan sanksi pidana,” kata Agus.
Dalam
kesematan itu, Ketua LSP Pers Indonesia Hence
Mandagi sangat mengapresiasi BNSP yang
telah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan
asisten kualifikasi melalui LSP Pers Indonesia.
“Kami
mengucapkan selamat kepada para redaktur yang diakui sebagai asesor yang
mumpuni oleh analis utama BNSP. Karena ini merupakan catatan sejarah baru bahwa
pers Indonesia sudah memiliki asisten uji profisiensi bersertifikasi BNSP
berlogo Garuda,” ujarnya.
Ketua
Umum DPP Serikat Pers dan Ketua DP Indonesia (DPI) mengatakan bahwa saya bangga
dengan para jurnalis yang mengikuti peserta diklat asesor dari berbagai media, misalnya dengan televisi (RCTI dan
TVRI), media online dan media cetak.
Menariknya,
Fredrik Kuen, yang bekerja selama ini sebagai tenaga penguji kompetensi
wartawan di Dewan Pers, dan Mantan General Manager Kantor Berita Antara juga
mengikuti pelatihan evaluasi ini. Dan mengaku, standar kualifikasi kerja khusus
wartawan yang digunakan LSP Pers Indonesia sangat berbeda dengan yang biasa dia
gunakan sebagai bahan uji wartawan di Dewan Pers.
“Saya
sempat kesulitan mengikuti sistem dan
metode pengendalian kualifikasi yang dilatih oleh Ketua Asesor BNSP. Tapi saya
(akhirnya) mengerti bahwa standar kualifikasi ini benar-benar valid dan dapat digunakan,”
katanya.
Fredrik
berencana untuk segera memperkenalkan metode dan standar kualifikasi hukum saat
melaksanakan pelatihan (Diklat) jurnalistik di lembaga pendidikannya.
Pada
saat yang sama, Soegiharto Santoso, Ketua Badan Pengawas (BP) LSP Pers
Indonesia, juga terlibat dalam pelatihan asesor ini. Menurutnya, hanya satu
tahap sertifikasi kualifikasi pemasok yang bisa diterapkan di Indonesia.
Diketahui
bahwa BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 18, ayat
(5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai
dengan tugasnya menjamin kualitas atau mutu kompetensi dan tenaga kerja di
semua sektor, pada seluruh sektor profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi
kompetensi bagi pekerja yang telah menyelesaikan magang maupun dari pengalaman
kerja.
Penulis
: Yusuf
Editor
: ZB