√ Dewan Pers Tidak Lagi Berhak Menerbitkan Surat Keterangan WartawanPortal News - Mengabarkan Untuk Semua

Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Dewan Pers Tidak Lagi Berhak Menerbitkan Surat Keterangan Wartawan

Friday 25 March 2022, 13:30 WIB Last Updated 2022-12-11T17:32:36Z
Dewan Pers Tidak Lagi Berhak Menerbitkan Surat Keterangan Wartawan

Jakarta, Portal News - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan Dewan Pers (DP) tidak lagi berwenang menerbitkan sertifikat jurnalis atau menerbitkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

 

Bahkan Dewan Pers selama ini, seolah menjadi lembaga pers yang paling berwenang menetapkan aturan.

 

Padahal jelas, hal ini diatur dalam  UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003  dan PP No. 10 Tahun 2018 tentang BNSP, dan BNSP merupakan satu-satunya badan yang berwenang melaksanakan sertifikat kompetensi.

 

Saat ditemui, Komisioner BNSP Henny S Widyaningsih menegaskan, bahwa Dewan Pers tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat UKW dan standar kualifikasi kerja khusus bagi jurnalis yang sudah resmi berafiliasi dengan sistem sertifikasi kualifikasi nasional BNSP, Yakni Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. Sabtu (26/3/2022) pukul 10:30 (WITA) Pagi.

 

"Dewan Pers bisa memenuhi syarat, tapi harus melalui LSP berizin BNSP," katanya.

 

Henny juga menambahkan, saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)  Pers Indonesia sudah berafiliasi dengan BNSP.

 

“Dan ini merupakan fasilitas pertama dengan standar kualifikasi supplier yang dapat memenuhi sertifikasi UKW,” ujarnya saat memberikan pengarahan sebelum pelatihan untuk asesor kualifikasi supplier.

 

Pelatihan berlangsung baru-baru ini dalam rangkaian tes asisten yang diadakan di Ruang Operasional LSP Pers Indonesia, Lantai 5, Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat.

 

Selain itu, Mantan Komisioner BNSP Agus yang kini menjabat sebagai Kepala Penilai BNSP menyatakan hal yang sama, sertifikat kesesuaian itu ada ketentuan hukumnya.

 

Menurutnya, sertifikat kualifikasi yang disetujui negara hanya untuk dua institusi.  Yaitu, Universitas dan BNSP.

 

“Jadi kalau ada lembaga asing yang berani menerbitkan sertifikat kompetensi, itu adalah pelanggaran dan akan dikenakan sanksi pidana,” kata Agus.

 

Dalam kesematan itu, Ketua LSP Pers Indonesia  Hence Mandagi sangat mengapresiasi  BNSP yang telah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asisten kualifikasi melalui LSP Pers Indonesia.

 

“Kami mengucapkan selamat kepada para redaktur yang diakui sebagai asesor yang mumpuni oleh analis utama BNSP. Karena ini merupakan catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia sudah memiliki asisten uji profisiensi bersertifikasi BNSP berlogo Garuda,” ujarnya.

 

Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua DP Indonesia (DPI) mengatakan bahwa saya bangga dengan para jurnalis yang mengikuti peserta diklat asesor dari berbagai  media, misalnya dengan televisi (RCTI dan TVRI), media online dan media cetak.

 

Menariknya, Fredrik Kuen, yang bekerja selama ini sebagai tenaga penguji kompetensi wartawan di Dewan Pers, dan Mantan General Manager Kantor Berita Antara juga mengikuti pelatihan evaluasi ini. Dan mengaku, standar kualifikasi kerja khusus wartawan yang digunakan LSP Pers Indonesia sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan uji wartawan di Dewan Pers.

 

“Saya sempat kesulitan  mengikuti sistem dan metode pengendalian kualifikasi yang dilatih oleh Ketua Asesor BNSP. Tapi saya (akhirnya) mengerti bahwa standar kualifikasi ini  benar-benar valid dan dapat digunakan,” katanya.

 

Fredrik berencana untuk segera memperkenalkan metode dan standar kualifikasi hukum saat melaksanakan pelatihan (Diklat) jurnalistik di lembaga pendidikannya.

 

Pada saat yang sama, Soegiharto Santoso, Ketua Badan Pengawas (BP) LSP Pers Indonesia, juga terlibat dalam pelatihan asesor ini. Menurutnya, hanya satu tahap sertifikasi kualifikasi pemasok yang bisa diterapkan di Indonesia.

 

Diketahui bahwa BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, ayat  (5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Sesuai dengan tugasnya menjamin kualitas atau mutu kompetensi dan tenaga kerja di semua sektor, pada seluruh sektor profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang telah menyelesaikan magang maupun dari pengalaman kerja.

 

Penulis : Yusuf

Editor : ZB

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


TERKINI


×
BERITA UTAMA NEWS