√ PUPR Luwu Ikuti Rapat Penataan Batas Defenitif Kawasan Hutan - Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

PUPR Luwu Ikuti Rapat Penataan Batas Defenitif Kawasan Hutan

Senin, 15 November 2021, November 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-20T19:08:04Z
PUPR Luwu


Luwu, Portal News - Maraknya pembalakan hutan yang terjadi dalam satu dekade terakhir ditengarai menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.


Di beberapa tempat, hutan juga mengalami degradasi  akibat pembukaan lahan oleh masyarakat secara liar, baik untuk kepentingan industri, pertambangan maupun pengalihan fungsi.


Berdasarkan hasil kajian spasial yang di lakukan oleh Perkumpulan Jurnalis Lingkungan Sulawesi Selatan (Jurnal Celebes), selama kurun waktu 10 tahun terakhir, terjadi perubahan ekosistem hutan di wilayah Sulawesi Selatan secara signifikan.


Hal tersebut di sebabkan, selain oleh alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan rakyat, juga karena adanya ekspansi pertambangan yang cukup besar.


Kondisi ekosistem hutan yang paling terancam oleh aktifitas pertambangan berada di wilayah Utara Sulawesi Selatan yaitu Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur dengan luas mencapai 97.960 Ha.


Khusus untuk wilayah kabupaten Luwu, berdasarkan Data Kawasan Hutan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019, luas Kawasan Hutan (KH) di Kabupaten Luwu adalah 96.335,55 Ha atau 32,60 % dari luas wilayah. 


Kawasan ini sudah termasuk di dalamnya, Hutan Lindung (HL) seluas 72.635,73 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 3.245,53 Ha dan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 20.454,29 Ha.


Sementara dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 terkait Perubahan Kawasan Hutan di wilayah Kabupaten Luwu menunjukkan jika luas hutan yang mengalami perubahan peruntukkan ada seluas 8.362,70 Ha.


PUPR Luwu Ikuti Rapat


Selain itu, Hutan yang mengalami perubahan fungsi di Kabupaten Luwu juga ada seluas 1.010,88 Ha.


Hal tersebut diungkap oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan saat menggelar Rapat Pembahasan Hasil Penataan Batas Defenitif Kawasan Hutan Kabupaten Luwu, di Hotel Borneo Belopa, Senin (15/11/2021).


Hadir pada acara tersebut, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan, DR. Syamsu Rijal.


Dalam sambutannya saat membuka acara, Syamsu Rijal menguraikan kondisi kerusakan kawasan hutan yang ada di wilayah kabupaten Luwu serta beberapa dampak yang telah di timbulkan.


Dirinya juga mengajak seluruh stakeholder yang hadir untuk bersama-sama mengkampanyekan tata kelolah hutan yang baik dan bijak serta senantiasa menjaga kelestariannya.


Sementara Plt. Kadis PUPR Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT melalui Kabid Tata Ruang, Irfan, ST yang turut hadir pada rapat tersebut mengatakan pertemuan ini untuk menetapkan batas wilayah kawasan hutan yang telah mengalami perubahan peruntukkan atau alih fungsi.


“Penetapan ini nantinya akan menjadi acuan  dalam menyusun zonasi wilayah dengan tetap berdasar pada Rencana Induk Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu yang sudah ada”, sambung Irfan.


Sekedar diketahui, acara ini selain di hadiri oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan, juga hadir Dinas PUPR Luwu, Kepala Bapedalitbang Luwu, Badan Pertanahan Luwu, Kabag Pemerintahan Setda Luwu serta 15 camat yang wilayahnya terdapat hutan yang di defenitifkan. 


Penulis : Mus

Editor : Zainul

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->