Palopo, Portal News - Puluhan Jurnalis dan aktifis yang tergabung dalam Front Kepedulian Jurnalis (FKJ) berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Aksi ini merupakan dukungan moril
terhadap Jurnalis di Sulawesi Selatan yang menjalani persidangan usai menulis
berita dugaan korupsi yang melibatkan anak angkat Walikota Palopo sejak akhir
Desember 2019 lalu. Saat ini, Farid Kasim Judas juga menjabat sebagai kepala
Dinas BPKSDM di Kota tersebut.
Hal ini terurai, dengan kecerobohan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang mulai kalang kabut alias tidak jelas kedudukan di persidangan
pada 16 Oktober 2021 belum lama ini. Dan di jatuhi dengan pasal 45 ayat 1
tentang ITE. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyanggah pasal tersebut
pada sidang yang dilaksanakan 3 November 2021. Menurut Jaksa penerapan ayat 1
merupakan kekeliruan mereka sebagai manusia biasa.
Olehnya itu, puluhan Jurnalis dan aktifis yang tergabung dalam Front Kepedulian Jurnalis (FKJ) menggugat dan
menyuarakan kekecewaan mereka terhadap adanya pembungkaman kebebasan pers yang
dilakukan oleh penegak hukum di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Mereka menilai Jurnalis Asrul yang
dituntut Satu Tahun Enam Bulan menyalahi Undang-Undang Pers. Dan penyidik dan jaksa harus menelah kembali apa yang sudah diinformasikan Asrul dalam pemberitaannya, bukan mala mau membungkam.
Kasus yang menjerat Asrul sudah
berlangsung selama delapan bulan, dan sudah menjalani 21 kali persidangan. Dan
sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo sejak 16 Maret 2021 yang dilakukan
secara virtual (Online).
Dalam fakta persidangan, berita dugaan
korupsi yang ditulis Asrul melalui media online berita.news sudah dinyatakan
sebagai Produk jurnalis oleh Dewan Pers. Namun pihak Pengadilan Negeri Kota
Palopo sempat kembali menunda proses persidangan itu.
Selain itu, Koordinator Lapangan Aksi Front Kepedulian Jurnalis (FKJ), Zainuddin Bundu Saoda, SE alias Ajis menyayangkan keputusan pihak penegak hukum Kota Palopo bahwa.
"Kasus Jurnalis Asrul sepertinya penyidik sudah semakin salah kaprah dan terlalu berani mengambil keputusan yang tidak sesuai pada fakta hukumnya". Tegas CEO Media PortalNews.co.id yang di bilang cukup vocal di kalangan Jurnalis ini. Rabu (3/11/2021) pukul 16:00 (Wita).
Ajis menambahkan Mestinya pihak penegak hukum harus memperhatikan rambu-rambu hukum, apa lagi pada bulan Juni 2021 lalu persoalan Pers ini resmi di delegasikan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 229 tahun 2021, No 154 tahun 2021 dan No KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Yang dapat menjadi tumpuan hukum bagi siapapun, terutama pekerja pena atau pemilik media.
"Jadi
tidak perlu kita khawatir terjadi kriminalisasi atas tulisan berbasis internet
atau online, bahwa Profesi PERS Adalah sebagai Lex Spesialis. Bukan
Penjahat" Tegasnya
Terpisah, Wahyu selaku aktifis Kota
Palopo dalam kesempatannya juga menjelaskan bahwa.
"Sangat menyayangkan kinerja
kejaksaan kota Palopo dalam menerapkan pasal Asusila dalam pembacaan tuntutan
saudara Asrul". Ungkapnya
Alumi STAIN Palopo ini menambahkan walaupun kejaksaan sudah mengklarifikasi, bahwa itu kesalahan teknis. Tapi kami menganggap kredibilitas seorang Jaksa dalam waktu tiga bulan untuk menerapkan pasal dalam tuntutan saudara Asrul kami perlu pertanyakan, dan ragukan. Apalagi kasus ini sudah di proses di Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2019 lalu.
"Sebagai bentuk kekecewaan, kami akan terus mengawal kasus ini dan akan kembali melakukan aksi pada sidang berikutnya dengan jumlah massa yang lebih besar" Tegas Wahyu.
Penulis : Fana
Editor : Zainuddin Bundu