Kasus Jurnalis Asrul, Dinilai Over Produk -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Kasus Jurnalis Asrul, Dinilai Over Produk

Rabu, 03 November 2021
Kasus Jurnalis Asrul

Palopo, Portal News - Puluhan Jurnalis Se- Tanah Luwu berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu (3/11/2021) pukul 14:00 (Wita).

 

Pasalnya Jurnalis Asrul di tuntut, dan dijerat dengan pasal asusila.

 

Tak hanya itu, aksi ini merupakan dukungan moril terhadap Jurnalis di Sulawesi Selatan yang menjalani persidangan usai menulis berita dugaan korupsi yang melibatkan anak angkat Walikota Palopo sejak akhir Desember 2019 lalu.

 

Hal ini terlihat, penegakan supermasi hukum yang dinilai mulai kalang kabut alias tidak jelas kedudukan status hukumnya.

 

Olehnya itu, puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Front Kepedulian Jurnalis (FKJ) menggugat dan menyuarakan kekecewaan mereka terhadap adanya pembungkaman kebebasan pers yang dilakukan oleh penegak hukum di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

 

Mereka menilai Jurnalis Asrul yang dituntut Satu Tahun Enam Bulan menyalahi undang-undang pers.

 

Asrul didakwa melanggar Undang-Undang ITE, karena menulis berita korupsi yang melibatkan anak angkat Walikota Kota Palopo, yang saat ini juga menjabat sebagai kepala Dinas BPKSDM di Kota tersebut.

 

Persidangan dimulai pada 16 Oktober 2021 belum lama ini, dan di jatuhi dengan pasal 45 ayat 1 tentang ITE. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyanggah pasal tersebut pada sidang yang dilaksanakan pada 3 November 2021. Menurut Jaksa penerapan ayat 1 merupakan kekeliruan mereka sebagai manusia biasa.

 

Kasus yang menjerat Asrul sudah berlangsung selama delapan bulan, dan sudah menjalani 21 kali persidangan. Dan sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo sejak 16 Maret 2021 yang dilakukan secara virtual (Online).

 

Meski demikian, pihak Pengadilan Negeri Kota Palopo sempat kembali menunda proses persidangan itu.

 

Dalam fakta persidangan, berita dugaan korupsi yang ditulis Asrul melalui media online berita.news sudah dinyatakan sebagai Produk jurnalis oleh Dewan Pers.

 

"Sebelumnya Asrul dilaporkan oleh kuasa hukum Farid Kasim Judas atas pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan. Asrul kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 36 Hari”. Kata A. Ikrar Rahman Kuasa Hukum Asrul yang di temui di sela-sela aksi unjuk rasa. 


Penulis : Fana

Editor : Zainuddin Bundu