Palopo, Portal News - Puluhan Jurnalis
Se- Tanah Luwu berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Kota Palopo, Provinsi
Sulawesi Selatan. Rabu (3/11/2021) pukul 14:00 (Wita).
Pasalnya Jurnalis Asrul di tuntut, dan
dijerat dengan pasal asusila.
Tak hanya itu, aksi ini merupakan
dukungan moril terhadap Jurnalis di Sulawesi Selatan yang menjalani persidangan
usai menulis berita dugaan korupsi yang melibatkan anak angkat Walikota Palopo
sejak akhir Desember 2019 lalu.
Hal ini terlihat, penegakan supermasi
hukum yang dinilai mulai kalang kabut alias tidak jelas kedudukan status
hukumnya.
Olehnya itu, puluhan Jurnalis yang
tergabung dalam Front Kepedulian Jurnalis (FKJ) menggugat dan menyuarakan
kekecewaan mereka terhadap adanya pembungkaman kebebasan pers yang dilakukan
oleh penegak hukum di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Mereka menilai Jurnalis Asrul yang
dituntut Satu Tahun Enam Bulan menyalahi undang-undang pers.
Asrul didakwa melanggar Undang-Undang
ITE, karena menulis berita korupsi yang melibatkan anak angkat Walikota Kota
Palopo, yang saat ini juga menjabat sebagai kepala Dinas BPKSDM di Kota
tersebut.
Persidangan dimulai pada 16 Oktober
2021 belum lama ini, dan di jatuhi dengan pasal 45 ayat 1 tentang ITE. Namun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyanggah pasal tersebut pada sidang yang
dilaksanakan pada 3 November 2021. Menurut Jaksa penerapan ayat 1 merupakan
kekeliruan mereka sebagai manusia biasa.
Kasus yang menjerat Asrul sudah
berlangsung selama delapan bulan, dan sudah menjalani 21 kali persidangan. Dan
sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo sejak 16 Maret 2021 yang dilakukan
secara virtual (Online).
Meski demikian, pihak Pengadilan
Negeri Kota Palopo sempat kembali menunda proses persidangan itu.
Dalam fakta persidangan, berita dugaan korupsi yang ditulis Asrul melalui media online berita.news sudah dinyatakan sebagai Produk jurnalis oleh Dewan Pers.
"Sebelumnya Asrul dilaporkan oleh kuasa hukum Farid Kasim Judas atas pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Selatan. Asrul kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 36 Hari”. Kata A. Ikrar Rahman Kuasa Hukum Asrul yang di temui di sela-sela aksi unjuk rasa.
Penulis : Fana
Editor : Zainuddin Bundu