√ Hanya di Indonesia, Jurnalis Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Pasal AsusilaPortal News - Mengabarkan Untuk Semua

Iklan

Kabupaten Luwu

Hanya di Indonesia, Jurnalis Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Pasal Asusila

Saturday 16 October 2021, 14:30 WIB Last Updated 2021-10-18T16:38:59Z
Makassar, Portal News – Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad, menyebut tuntutan JPU terhadap terdakwa jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul, dianggap keliru yang dijerat pasal 45 ayat 1. Dimana pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE), dengan sengaja mengirimkan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.“Nah ini menjadi perhatian serius kepada majelis hakim. Karena pasal 45 ayat 1 yang dibacakan oleh JPU itu berbunyi…
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


TERKINI


×
PORTAL ONGOOGLE NEWS