Makassar,
Portal News – Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad
Arsyad, menyebut tuntutan JPU terhadap terdakwa jurnalis Berita.news, Muhammad
Asrul, dianggap keliru yang dijerat pasal 45 ayat 1. Dimana pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE),
dengan sengaja mengirimkan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.“Nah
ini menjadi perhatian serius kepada majelis hakim. Karena pasal 45 ayat 1 yang
dibacakan oleh JPU itu berbunyi…
BERITA UTAMA
KRIMINAL
Pemerintah
Sorotan
Hanya di Indonesia, Jurnalis Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Pasal Asusila
Hanya di Indonesia, Jurnalis Dituntut 1 Tahun Penjara Dengan Pasal Asusila
Redaksi PortalNews
Minggu, 17 Oktober 2021, Oktober 17, 2021 WIB
Last Updated
2021-10-18T16:38:59Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda