Makassar, Portal News – Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad, menyebut tuntutan JPU terhadap terdakwa jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul, dianggap keliru yang dijerat pasal 45 ayat 1. Dimana pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE),
dengan sengaja mengirimkan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
“Nah
ini menjadi perhatian serius kepada majelis hakim. Karena pasal 45 ayat 1 yang
dibacakan oleh JPU itu berbunyi asusila. Asrul tidak melakukan unsur tindakan
pidana kesusilaan. Disini jaksa sangat tidak teliti dan cermat,” ungkap
Muhammad Arsyad, Sabtu (16/10/2021).
Muhammad Arsyad yang merangkap Koordinator Tim
Hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum
Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul sangat menyayangkan hal itu.
Apalagi sidang pembacaan tuntutan JPU berlangsung tiga kali penundaan.
“Kita harap majelis hakim menilai terhadap
tuntutan JPU terhadap Asrul,” ujarnya.
Dalam sidang perdana digelar pada 16 Maret
2021 lalu, JPU mendakwa Asrul berlapis. Ia tuduh menyiarkan berita bohong dan
sengaja membuat keonaran di masyarakat. Asrul disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau tindak pidana ujaran
kebencian Pasal 28 ayat (2) atau tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Diketahui
berita tersebut dirilis berkala. Artikel perdana berjudul Putra Mahkota Palopo
Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M terbit 10 Mei 2019, lalu
Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Juda,
terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M,
Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas? terbit 25 Mei 2019.
Jurnalis
Asrul di Palopo dituntut 1 tahun penjara dalam kasus UU ITE, sidang pembacaan
tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus UU ITE, yakni jurnalis media
Berita.News, Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulsel, Rabu
(13/10/2021).
Jaksa
penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, menuntut
jurnalis Berita.News Muhammad Asrul dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dalam
perkara UU ITE.
Dalam
sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Rabu
(13/10/2021), jaksa dalam tuntutannya menilai terdakwa Asrul melakukan
pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) atas empat berita dugaan
korupsi yang dia tulis dan tayang di media Berita.News. (Baca juga: Ahli Pers
Tegaskan Kasus Pidana Jurnalis Asrul Sangat Prematur).
“Menyatakan
terdakwa Muhammad Asrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik,
sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar JPU ST. Nurdaliah, S.H.
“Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun,
dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” tambah ST. Nurdaliah.
Sidang
pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Asrul akhirnya digelar, setelah
tertunda selama tiga pekan karena jaksa tidak siap dan terdakwa sakit.
Kuasa
Hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi, Andi
Ikra Rahman, S.H menilai, tuntutan jaksa dengan menerapkan pasal 45 UU ITE jauh
dari fakta persidangan dan dianggap keliru menafsirkan subjek hukum dalam
perkara ini.
“Jaksa
salah dalam menafsirkan subjek hukum. Subjek hukumnya tidak jelas. Asrul tidak
punya kehendak melakukan suatu tindak pidana (mens rea) pasal 45 UU ITE, untuk
membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang
ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat Asrul bekerja,” ujar Ikra
Rahman usai persidangan.
Ranah Dewan Pers
Koalisi
Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, kelompok yang menjamin hak-hak
hukum Asrul, mengirimkan surat kepada Dewan Pers pada 4 Maret 2020, agar mereka
menilai artikel-artikel yang dipermasalahkan. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh
melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor
187/DP-K/III/2020 lantas menyimpulkan itu adalah produk jurnalistik.
Nuh
juga meminta perkara ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, sebagai amanat
UU 40/1999 tentang Pers. “Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan
kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam
Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan
Profesi Wartawan,” ujar Nuh dalam surat tersebut.
Surat
Keputusan Bersama (SKB) yang berkaitan dengan pedoman kriteria implementasi
Undang-Undang (UU) ITE baru saja ditandangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo
Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate. Dimana
Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
Pada
perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/
mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang
kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
Bukan
sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian,
ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian,
pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Merupakan
delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi,
korporasi, profesi atau jabatan.
Bukan
merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan
melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
Jika
wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau
internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers,
maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)