Palopo, Portal News - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat
kematian orang tuanya, Allung Padang merasa terzalimi atas proses hukum yang
menjerat dirinya.Tuduhan pemalsuan surat kematian yang dialamatkan pada
dirinya dinilai tidak mendasar, yang malah menjerat dirinya hingga proses
penuntutan di persidangan. Pada 7 Oktober 2021 lalu, Allung dituntut 2,6 tahun penjara
oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri
Palopo bersama terdakwa lainnya. Yakni Pina Tukaran, yang tak lain adalah
mantan Lurah Lagaligo, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan."Sejak awal ka…
BERITA UTAMA
KRIMINAL
Pemerintah
Sorotan
Dituduh Palsukan Surat Kematian Ortu, Allung Padang: Saya Dizalimi
Dituduh Palsukan Surat Kematian Ortu, Allung Padang: Saya Dizalimi
Redaksi PortalNews
Monday, 18 October 2021, 12:10 WIB
Last Updated
2021-10-18T16:22:20Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda