√ Dituduh Palsukan Surat Kematian Ortu, Allung Padang: Saya Dizalimi- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Dituduh Palsukan Surat Kematian Ortu, Allung Padang: Saya Dizalimi

Senin, 18 Oktober 2021, Oktober 18, 2021 WIB Last Updated 2021-10-18T16:22:20Z

Dituduh Palsukan Surat Kematian Ortu

 

Palopo, Portal News - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kematian orang tuanya, Allung Padang merasa terzalimi atas proses hukum yang menjerat dirinya.

 

Tuduhan pemalsuan surat kematian yang dialamatkan pada dirinya dinilai tidak mendasar, yang malah menjerat dirinya hingga proses penuntutan di persidangan.

 

Pada 7 Oktober 2021 lalu, Allung dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palopo bersama terdakwa lainnya. Yakni Pina Tukaran, yang tak lain adalah mantan Lurah Lagaligo, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

"Sejak awal kasus yang menimpa saya ini janggal adanya. Di mana, surat kematian yang dituduhkan palsu namun menurut mantan lurah yang sekarang jadi terdakwa itu sah," katanya kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

 

Di persidangan, kata Allung, dakwaan awal dari jaksa malahan menyebutkan surat kematian itu sah. "Tapi, di materi tuntutan eh dinyatakan palsu untuk menjerat saya dengan tuntutan 2,6 tahun penjara," ungkapnya.

 

Untuk itu, kata Allung, dirinya akan tetap bersikukuh melawan ketidakadilan. Soalnya, surat kematian yang disebut palsu itu juga dituduhkan sebagai alat bagi Allung menggugat proses perdata atas lahan yang terletak di Jl Durian.

 

Setidaknya ada empat surat kematian yang terbit setelah ibunya Hj Jahra meninggal dunia.

 

Dia mengakui dirinya sempat mengurus akte kematian ke Dusdukcapil, Kota Palopo untuk menindaklanjuti terbitnya surat kematian dari kelurahan yang diurus oleh M Ridwan, menantu dari sepupu Hj Jahra bernama Hj Aminah.

 

Surat itu lalu diberikan kepada Allung Padang untuk ditindaklanjuti ke Disdukcapil, agar diterbitkan akta kematian. Dengan harapan, dapat digunakan untuk keperluan gugatan.

 

"Tapi ternyata surat kematian atau akta itu tidak dapat digunakan untuk gugatan. Lalu, untuk apa lagi surat kematian yang terbit kedua, ketiga, dan keempat," jelasnya.

 

Apalagi, proses gugatan memang sudah sementara berjalan saat ibunya Hj Jahra meninggal dunia.

 

Setidaknya ada empat kali surat kematian atas Almarhumah Hj Jahra, Ibu Allung. Dan surat kedua, ketiga, dan keempat sama sekali tidak diketahui oleh Allung.

 

"Ini kan aneh, kenapa tiba-tiba muncul surat kematian kedua sampai keempat yang dituduhkan bahwa saya yang membuat atau mengurus surat itu. Ada apa? imbuhnya.

 

Menurut Allung, surat kematian itu tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata terdahulu. Toh, lanjut dia, terbukti pihaknya menang kasasi di MA.

 

Dia juga heran karena tiba-tiba pihak Pemkot Palopo melalui Kabid Aset melaporkan dirinya dengan tuduhan memalsukan surat kematian.

 

Yang mengherankan lagi, karena selain tuduhan pemalsuan surat kematian dirinya juga difitnah menggunakan surat kematian itu untuk keperluan gugatan perdata yang dimenangkannya di MA.

 

"Semua kezaliman akan kalah dengan kebenaran. Dan pasti akan terungkap. Saya sampai detik ini bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dalam proses hukum yang terkesan dipaksakan ini terhadap saya," jelasnya.

 

"Surat kematian ini produk lurah, kok yang keberatan kepala bidang aset. Katanya mendapat surat kuasa dari Wali Kota, tapi dia tidak mampu perlihatkan surat kuasa itu di persidangan," tambah Allung.

 

Karena itu, Allung berharap agar Kejagung dan Kapolri terketuk hatinya melihat kinerja jajarannya yang terkesan memaksakan proses hukum ini.

 

"Saya juga memohon keadilan Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Jaksa Agung atas apa yang saya alami saat ini. Saya yakin bahwa keadilan di negeri yang tercinta pasti masih ada. Hanya mungkin masih tersembunyi bagi saya keadilan itu," kata Allung dengan wajah sedih.

 

Allung merupakan ahli waris dari orangtua angkatnya Hj Jahra, pemilik lahan yang memenangkan kasus perdata terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang terletak di Jl Durian, Kota Palopo.

 

Sebelumnya, Pemkot Palopo membangun pertokoan di atas lahan milik Hj Jahra. Setidaknya ada ratusan  ruko yang dibangun Pemerintah Kota Palopo, namun kalah oleh gugatan Hj Jahra pemilik sekitar 60 ruko di antaranya.

 

Namun, dalam prosesnya, Hj Jahra meninggal dunia dan Allung dipercaya sebagai ahli waris dan memenangkan gugatan perdata tersebut melalui putusan Mahkamah Agung.

 

Setelah dinyatakan menang kasasi oleh Mahmakah Agung, Allung sempat kecewa karena Pengadilan Negeri Palopo tidak segera melakukan eksekusi atas lahan tersebut dengan alasan adanya pihak ketiga atas lahan sengketa itu.

 

Allung lalu menguasai lahan itu berdasarkan putusan MA yang sudah inkrah untuk disewakan kepada sejumlah user.

 

Setidaknya ada sekitar 60 ruko yang masuk dalam objek sengketa, yang dimenangkan pihak Allung sebagai ahli waris Hj Jahra. Kebanyakan ruko tersebut adalah pedagang emas. (*)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->