Luwu, Portal News - Sebagaimana
kita ketahui bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan
berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir
masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD yang perlu diketahui
secara publik.Misalnnya LKPJ Jenis akhir tahun
anggaran, disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Dan begitupula dengan LKPJ akhir masa jabatan, disampaikan kepada
DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah.Adapun arah muatan kebijak…
LKPJ Bupati Luwu di Soal, Begini Masalahnya
Redaksi PortalNews
Monday 12 April 2021, 09:30 WIB
Last Updated
2021-09-16T14:31:04Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda