Luwu, Portal News - Sebagaimana kita ketahui bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD yang perlu diketahui secara publik.
Misalnnya LKPJ Jenis akhir tahun
anggaran, disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Dan begitupula dengan LKPJ akhir masa jabatan, disampaikan kepada
DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa
jabatan Kepala Daerah.
Adapun arah muatan kebijakan umum
pemerintah daerah, memuat pada visi, misi, strategi, kebijakan, prioritas
daerah. Baik pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan
belanja daerah.
Sehingga penyelenggaraan urusan
desentralisasi, memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan.
Berdasarkan pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2010. Termasuk
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, dan pelaksanaan penggunaan hak-hak
DPRD diakhiri dengan Keputusan DPRD untuk menerima dan menolak usul pernyataan
pendapat DPRD.
Sekaitan dengan hal itu, Ketua
Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif & Legislatif (FP2KEL) Luwu, Ismail
Ishak angkat bicara terkait indikator kinerja program dan kegiatan pemerintah
daerah (Pemda) Luwu mengatakan bahwa.
“Menyikapi terkait LKPJ Bupati
dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang belum dibahas oleh
Anggota DPRD Kabupaten Luwu dikarenakan keterlambatan didorong oleh pihak
Eksekutif. Tentu sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan
secara aturan sudah melewati batas yang sudah ditentukan”. Kata Ismail Senin
malam (12/4/2021). Pukul 11:45 (WITA).
Lanjut Ismail “Sebagaimana yang
diatur dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan lebih rinci diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 yang mencabut pemerintah Nomor 3 tahun
2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
informasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah kepada masyarakat serta Peraturan
Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
pemerintah daerah”.
Bahkan menurutnya, evaluasi
kinerja keuangan daerah, yang ditujukan kepada pencapaian kinerja perolehan
pendapatan, pencapaian kinerja, pengalokasian belanja, dan kinerja pembiayaan
(dengan menggunakan laporan pengawasan internal DPRD dan hasil audit BPK, DPRD
melihat dan mencermati berbagai kemungkinan terjadinya
penyimpangan-penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
“Keterlambatan pembahasan LKPJ
Bupati merupakan salah satu indikasi bahwa roda pemerintahan yang dijalankan
oleh pihak Eksekutif dan Legislatif dinilai lambat, tentu akan mempengaruhi
jalannya program-program untuk masyarakat. Kasian masyarakat yang kena dampak
dari sistem pengelolaan pemerintahan yang lambat". Tutup Ismail
“Sehingga progres serapan
anggaran dan realisasi LKPJ Bupati Luwu Tahun 2020, tidak akan menjadi hal yang
sama seperti tahun anggaran 2019 lalu. Maka evaluasi dari aspek politik harus
disampingkan, lebih ditujukan kepada kualitas kinerja dan peningkatan
pengelolaan kepemerintahan yang baik, seperti indikator-indikator partisipasi,
transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum dan lain-lainnya”. Tutup Ismail
Tak hanya itu, hal ini juga di
respon positif oleh Anggota DPRD Luwu Hasdir menurutnya bahwa.
“LKPJ ini adalah merupakan amanat
Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan
pemerintah no 13 thn 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan merupakan laporan pertanggung jawaban serta evaluasi
laporan kinerja dalam satu tahun pemereintahan. Imbuh Ketua Komisi III Bidang
Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Luwu, Hasdir, SH, MH saat dimintai
tanggapannya via seluelr (whatsapp). Selasa pagi (13/4/2021) pukul 11:17
(WITA).
Lanjutnya lagi “Karena itu
selayak sudah disampaikan di laporan paripurna DPRD Luwu sejak bulan pebruari
sampai maret. Tapi kenyataannya LKPJ Bupati belum di dorong, dan ini seharusnya
sudah selesai LKPJ tersebut. Karena ini adalah ukuran kinerja bupati
dalam 1 tahun pemerintah”. Tutup Hasdir. (ZB)