√ LKPJ Bupati Luwu di Soal, Begini Masalahnya- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

LKPJ Bupati Luwu di Soal, Begini Masalahnya

Senin, 12 April 2021, April 12, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T14:31:04Z

LKPJ Bupati Luwu

Luwu, Portal News - Sebagaimana kita ketahui bahwa Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD yang perlu diketahui secara publik.

 

Misalnnya LKPJ Jenis akhir tahun anggaran, disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan begitupula dengan LKPJ akhir masa jabatan, disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.

 

Adapun arah muatan kebijakan umum pemerintah daerah, memuat pada visi, misi, strategi, kebijakan, prioritas daerah. Baik pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah.

 

Sehingga penyelenggaraan urusan desentralisasi, memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan. Berdasarkan pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2010. Termasuk penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, dan pelaksanaan penggunaan hak-hak DPRD diakhiri dengan Keputusan DPRD untuk menerima dan menolak usul pernyataan pendapat DPRD.

 

Sekaitan dengan hal itu, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif & Legislatif (FP2KEL) Luwu, Ismail Ishak angkat bicara terkait indikator kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah (Pemda) Luwu mengatakan bahwa.

 

“Menyikapi terkait LKPJ Bupati dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang belum dibahas oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu dikarenakan keterlambatan didorong oleh pihak Eksekutif. Tentu sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan secara aturan sudah melewati batas yang sudah ditentukan”. Kata Ismail Senin malam (12/4/2021). Pukul 11:45 (WITA).

 

Lanjut Ismail “Sebagaimana yang diatur dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 yang mencabut pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah kepada masyarakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintah daerah”.

 

Bahkan menurutnya, evaluasi kinerja keuangan daerah, yang ditujukan kepada pencapaian kinerja perolehan pendapatan, pencapaian kinerja, pengalokasian belanja, dan kinerja pembiayaan (dengan menggunakan laporan pengawasan internal DPRD dan hasil audit BPK, DPRD melihat dan mencermati berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.

 

“Keterlambatan pembahasan LKPJ Bupati merupakan salah satu indikasi bahwa roda pemerintahan yang dijalankan oleh pihak Eksekutif dan Legislatif dinilai lambat, tentu akan mempengaruhi jalannya program-program untuk masyarakat. Kasian masyarakat yang kena dampak dari sistem pengelolaan pemerintahan yang lambat". Tutup Ismail

 

“Sehingga progres serapan anggaran dan realisasi LKPJ Bupati Luwu Tahun 2020, tidak akan menjadi hal yang sama seperti tahun anggaran 2019 lalu. Maka evaluasi dari aspek politik harus disampingkan, lebih ditujukan kepada kualitas kinerja dan peningkatan pengelolaan kepemerintahan yang baik, seperti indikator-indikator partisipasi, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum dan lain-lainnya”. Tutup Ismail

 

Tak hanya itu, hal ini juga di respon positif oleh Anggota DPRD Luwu Hasdir menurutnya bahwa.

 

“LKPJ ini adalah merupakan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah no 13 thn 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan laporan pertanggung jawaban serta evaluasi laporan kinerja dalam satu tahun pemereintahan. Imbuh Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Luwu, Hasdir, SH, MH saat dimintai tanggapannya via seluelr (whatsapp). Selasa pagi (13/4/2021) pukul 11:17 (WITA).

 

Lanjutnya lagi “Karena itu selayak sudah disampaikan di laporan paripurna DPRD Luwu sejak bulan pebruari sampai maret. Tapi kenyataannya LKPJ Bupati belum di dorong, dan ini seharusnya sudah  selesai LKPJ tersebut. Karena ini adalah ukuran kinerja bupati dalam 1 tahun pemerintah”. Tutup Hasdir. (ZB)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->