√ Pembangunan Mega Proyek Plat Merah Hamil, Bagaikan Buah Simalakama- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Pembangunan Mega Proyek Plat Merah Hamil, Bagaikan Buah Simalakama

Rabu, 04 Agustus 2021, Agustus 04, 2021 WIB Last Updated 2021-11-04T17:47:50Z

Pembangunan Mega Proyek Plat Merah Hamil


Luwu, Portal News – Pembangunan mega proyek plat merah milik kantor pengadilan agama belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang dikerja sejak tanggal 23 Juni 2021, rupannya tidak hanya berada dalam satu pembangunan saja. Melainkan dua pembangunan sekaligus dalam satu lokasi kegiatan.


Hal ini diketahui dengan adanya penelusuran media portal news kepada beberapa nara sumber yang tak ingin dimediakan namanya menyampaikan bahwa.


Selain ada pembangunan gedung kantor pengadilan agama belopa yang baru dibangun, pernah di lokasi tersebut. Ada juga pembangunan sebelumnya yang dibangun, dimana pembangunan itu adalah tempat daur ulang atau TPA milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Provinsi dan Kabupaten Luwu pada beberapa tahun lalu.


“Tidak kita tahukah itu dinda, disana bukan cuman hanya satu bangunan yang ada di lokasi tersebut. Melainkan dua bangunan kalau ditambah lagi dengan kantor pengadilan agama belopa yang baru mau dibangun” Beber sumber.


Lanjut sumber “Jadi bagaimana mie itu dinda, kalau kira-kira dalam satu lokasi ada dua bangunan. Kalau kita tidak percaya, tanya saja langsung pihak Pengadilan atau  Dinas Lingkungan Hidup. Benar yang saya sampaikan’ki atau tidak” Kunci Sumber. Selasa malam (3/8/2021) pukul 21:00 (WITA).


Tak sampai disitu, mantan orang pelayanan kesehatan di wilayah Latimojong, Kecamatan Bajo Barat terpilih ini. Sempat melakukan komunikasi dan membuat janjian sebelumnya untuk bertemu, untuk melakukan kelarifikasi. Namun hingga kini, pertemuan itu menjadi isapan jempol belaka.


Penelusuran terus di gencarkan, yakni Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu, Nabhan, SKM yang juga selaku Sekeretaris instansi terkait enggan memberikan tanggapan dan dihubungi beberapa kali via telepon selulernya pun tak diangkat.


Keesokan harinya, aksi di kencangkan kembali menuju kepala kantor pengadilan agama belopa sebagai domain utama dalam kepimpinannya. Tapi sayangnya malah menjadi buah simalakama. Penelusuran pun hanya tertuju kepada H. Abdul Asis yang selaku Sekeretaris Kantor Pengadilan Agama Belopa, untuk melakukan penjelasan terkait beradanya pembangunan daur ulang milik Dinas Lingklungan Hidup (DLH) Luwu, dan jaminnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Belopa. Rabu sore (4/8/2021) pukul : 16:37 (WITA).


“Jadi yang menunjuk PPK itu adalah KPA. Ketika yang ditempatkan lembaga itu tidak ada PPKnya. Dan disitulah berlakunya KPAnya, terkait apalagi dengan pembangunan ini. Maka mahkamah Agung mensyaratkan harus dijabat oleh KPA”. Imbuh Sekretaris Pengadilan Agama Belopa, H. Abdul Asis.


Lanjutnya lagi “Walau dalam penunjukan KPA itu  adalah KPU Begitu, jadi kemarin itu. Intruksinya mahkamah agung adalah PPK harus dijabat oleh KPA. Nah.. ketika PPK menjadi KPA, jadi tidak ada kewajibannya langsung sertifikasi. Karena jabatan KPAnya yang bisa merangkap menjadi PPK, itu yang bisa saya sampaikan”.


H. Abdul Asis ditanya lagi soal sertifikasi, dan bangunan daur ulang milik DLH yang berada di lokasi tersebut. Serta surat peryataan Bupati, dan rekanan terkait bangunan tersebut.


“Sertifikasi saya sebelum jadi sekretaris saya sudah beberapa kali ikuti sertifikasi, dan sedang mengurus. Dikantor ini tidak ada yang bersertifikasi, jelas maka ketika seperti itu keadaannya. Maka, dalam tanda petik. KPA bisa menunjuk dirinya sebagai PPK gitu”.


“Jadi ini kan pengadilan agama belopa tanggal 22 november 2018, kita ini mau berkantor tidak ada kantor. Maka kewajiban daerah memberikan fasilitas dan prasarana kantor. Kedua, kedepan ini harus disediakan lahan untuk pembangunan kantor yang baru. Maka disitulah komunikasi awal, ketua pengadilan kami yang pertama sebagian dari forkopimda. Bicara dengan Bupati, maka dikasihlah lahan disitu. Nah, waktu memang pertimbangannya waktu itu ada gedung didalam. Tapi menurut pak bupati itu waktu. Nantilah kita bagaimana bagusnya, karena ini juga tidak bisa dilewatkan. Karena ada pembangunan pengadilan, kita harus bersyukur”.


“Ada dua peradilan lengkap disini, karena yang kemarin itu adalah yang penting himbauan beliau ini bangunan tetap harus ada. Soal pindahnya itu, kita nanti daerah menfasilitasi lahannya itu. Nah.. yang menjadi persoalan adalah ketika gedung ini tidak ada, kemudian tidak dibangun itu yang menjadi masalah. Itu baru menjadi masalah, ini kan masih ada. Sementara kita masih menunggu administrasinya, karena kemarin itu sudah mengirim surat ke provinsi. Karena itu memang na anu provinsi, permohonan untuk pemindahan”.


Lanjutnya lagi “ Kemarin kan baru masuk dengan sekda, diruangan sekda kemarin rapat. Nah.. semua OPD itu, menyampaikan siapa saja yang terkait dengan urusan ini. Maka disebutkanlah kemarin pemindahan ini sementara pengurusan pengusulan di provinsi terkait dengan pembuangan sampah itu untuk dipindahkan. Yang menjadi persoalan itu, ketika pindah barangnya tidak ada, kemudian tidak dibangun itu yang menjadi persoalan. Ini barang masih ada, hari ini masih proses administrasi. Bagaimana baiknnya ini barang pindah, dan tidak melanggar dengan instruksi”.


“Bukan peryataan, artinya begini. Siapapun yang menang membangun peradilan. Karena kendalannya disana, karena daerah juga tidak bisa menyerahkan anggaran. Nah kalau itu ada kesediaan dalam memindahkan, dan bupati juga secara administrasi. Legalstandingnya ada, maka kewajiban kontraktor disitu bisa memindahkan. Kalau sudah payung hukumnya ada, ya itu kemarin waktu rapat sekda. Sudah bersurat yang menangani ini di provinsi. Dalam hal ini pemerintah bersedia memberikan yang terbaik pemindahan ini. Terkait pemindahaannya itu, memang disepakati bahwa karena daerah tidak punya anggaran, jadi pemerintah daerah yang menyiapkan lahan sesuai dengan pelaksana. Disana untuk memindahkan bangunan itu. kemarin disebut, hasil rapat wilayahnya dipembuangan akhir sampah  (TPA). Jelasnya


Ditanya lagi soal perbandingan anggaran biaya bangunan antara Kantor Pengadilan Negeri Belopa dengan Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Belopa yang menelan sebanyak 18 milliar lebih itu dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dinilai sebagai bangunan sederhana, dan bukan Pembangunan Mega Proyek.


“Saya koreksi dulu, lebih besar pengadilan negeri. Karena kantor pengadilan negeri itu 2.225 luasnnya. Saya hanya luasnya hanya 18.000. Kalau dipelelangan konsep LPJ, lktt itu dia masuk dalam gedung sederhana yaa.?. Pelelangannya itu sebenarnya gedung sederhana gitu, jadi jangan pakai mega proyek. Karena itu besar sekali lho, saya harus kasih lurus gitu lho. Mari kita sambil belajar, sifatnya gedung sederhana dua lantai. Kuncinya.


Sekedar diketahui, dalam proses pekerjaan pembangunan kantor pengadilan agama belopa yang senilai 18 milliar lebih itu. Dikabarkan ada keterlibatan pihak perwakilan rakyat dari parlemen luwu yang ikut nimbrung dalam memainkan angkutan material tersebut. Hingga berita ini dilayangkan, kami masih terus melakukan penelusuran terkait dua oknum Anggota DPRD Luwu tersebut yang tercatok namanya. (ZB)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Pasang Iklan
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->