Soal Amdal Lalin, Kadishub Luwu Angkat Bicara -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Soal Amdal Lalin, Kadishub Luwu Angkat Bicara

Kamis, 05 Agustus 2021

Luwu, Portal News – Sekaitan dengan pembangunan mega proyek gedung kantor pengadilan agama belopa, terus menjadi perhatian serius dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Terkait beberapa pemberitaan yang sudah dipublikasikan sebagai bentuk konsumsi publik, baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR. Dan kini mengarah kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawsi Selatan.

Dimana pembangunan mega proyek tersebut, dinilai perusahaan tidak taat aturan. Sejak 23 Juni 2021, hingga kini.

Pasalnya, proyek pembangunan tersebut lebih dulu dikerjakan. Barulah melakukan pemenuhan mekanisme persyaratan administrasi yang wajib disiapkan bagi setiap pemerkasa maupun pelaksana kegiatan (Kontraktor).

Seperti dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Lalulintas, Kesusaian Tata Ruang atau RT/RW. Sebagai bentuk syarat utama untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dimana kegiatan tersebut, dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Sebesar Rp. 18.938.831.723.56,-, dan dikerja oleh PT. Rajasa Tomax Globalindo bersama rekan  konsultan pengawas, yakni CV. Duta Kontruksi.

Dari keterangan yang dihimpun media Portal News, kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Luwu, Supriadi saat ditemui diruang kerjanya mengatakan. Bahwa hingga saat ini, pihak pelaksana belum melakukan langkah-langkah pemenuhan administrasi, hanya sebatas koordinasi secara lisan saja.

“Dinas perhubungan kabupaten luwu ini secara struktur yang kelolah masalah amdal lalin adalah transportasi pemgembangan selaku kepala seksi. Bahwa amdal lalin pada saat melalukan pembangunan, wajib melakukan permohonan kepada kita, dinas”. Jelas Kadishub Luwu, Supriadi. Kamis pagi. (5/8/2021) pukul 11:15b (WITA).

Lanjut Kadis lagi “Pertama kami sampaikan terlebih dahulu, karena pernah melakukan koordinasi. cuman secara lisan saja, Sehingga kami lakukan persyuratan sekitar se minggu lebih. Dan surat kami belum di balas oleh pihak Pengadilan Belopa maupun kontraktor sebagai pelaksana. Jadi setelah kami menyurat, maka ada utusan. Utusan ini dia dari PTSP, jadi dia disuruh kesini untuk mengurus Amdal Lalin. Karena tidak akan terbit IMB, kalau tidak ada Amdal Lalinnya. Sebagaimana penjelasan dari PTSP”.

Tak hanya sampai disitu, Kadishub Luwu saat dimintai tanggapan untuk melakukan langkah-langkah dan sikap kedepan terhadap pelaksana kegiatan. Seperti yang terurai dari hasil wawancara kami sebelumnya dengan pihak kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bilamana nantinya hal yang diharapkan tidak diindahkan. Maka pihaknya akan melakukan pemberlakuan perda sesuai ketentuan yang ada.

“Saya kira apa yang disampaikan PTSP berdasarkan peraturan, kita juga pasti akan melakukan hal yang sama. Cuman hanya saja, kami berikan dulu kesempatan, apa yang sudah kami sampaikan. Dengan persyaratannya. Kalau ini tidak dilakukan, tentu kita akan ambil tindakan sesuai dengan pelanggaran. Akan kita lakukan juga itu, kita mengarah pada jalur, dan dasar-dasar hukum kita lakukan itu. Karena apa yang kita lakukan itu, bukan untuk pribadi. Tetapi berdasarkan aturan kami ada di undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, pasal 99 sampai dengan 100. Setelah ini, ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011. Setelah peraturan pemerintah, ditindaklanjuti lagi dengan putusan menetri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang dampak lalulintas. Dan berdasarkan uraiannya, pasal demi pasal. Ternyata tertera sekali disitu, kewenangan analisis dampak lalulintas”. Sambung Kadis

“Pertama, ada kewenangan jalan nasional. Berarti kementrian perhubungan mengeluarkan rekomendasi. Tapi tetap berdasarkan surat pengantar persetujuan dari wilayah itu, ditindaklanjuti kementrian perhubungan kalau jalan nasional. Kedua, ada jalan provinsi. Tetap kembali ke kabupaten mengenai masalah persetujuan atau tidak, itu wajib menindaklanjuti ke provinsi. Tapi kan ini pekerjaan berada diwilayah kabupaten, jadi harus mendapat persetujuan dari Dishub Kabupaten. Dan itu adalah kewenangan kabupaten, makanya kami tindaklanjuti. Apalagi lokasi pekerjaannyanya sangat dekat. Maka untuk itu dinda, kami sangat senang ada media portal news datang. Artinya, sudah membantu kami untuk melakukan lagi langkah-langkah sosialisasi dinda”. Lanjutnya lagi

“Adapun uraian teknisnya, 1. Pengembang atau pemerkarsa menunjuk salah satu konsultan yang memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi untuk membuat dokumen amdal lalinya dari dirjen kementrian perhubungan. 2. Setelah amdal lalin selesai, untuk mendapatkan persetujuan amdal lalin dari dinas perhubungan. Maka mereka mengajukan permohonan untuk penilaian amdal lalin dengan melampirkan. a. fotocopy ktp penanggungjawab kegiatan. b. npwp penanggungjawab. c. dokumen amdal lalin. Setelah syarat administrasi, terpenuhi maka pihak dishub menjadwalkan seminar penilaian yang diikuti oleh tim evaluasi. Kemudian dari hasil seminar dengan memperhatikan saran dan masukan dari unsur pembina jalan lainnya dalam hal ini pihak PUPR, dan Lantas Polres setempat. Sehingga kepala dinas perhubunan mengeluarkan rekomendasi persetujuan, tapi sebelum mengeluarkan rekomendasi. Pihak konsultan amdal lalin, wajib melakukan perbaikan dokumen sebelum dikeluarkan rekomendasi persetujuan penilaian”. Kuncinya. (ZB)