Dengan dasar itu, setiap regulasi yang dibuat wajib ditaati bagi setiap warga yang ingin melakukan aktifitas usahanya dalam memberikan kontribusi nyata. Baik restribusi maupun pajak untuk kemajuan pembangunan daerah, maupun pusat. Bukan mala melanggar ketetapan regulasi yang sudah di buat oleh eksekutif dan legislatif.
Seperti penelusuran media portal news terkait pembangunan gedung yang menelan anggaran mencapai 20 milliar itu. Melabrak aturan, juga tak taat pajak dalam bentuk administrasi dan restribusi bahan material tambang galian C.
Dimana adanya keterlibatan oknum anggota legislatif dirumah rakyat yang ikut nimbrung dalam memerangi proses pembangunan gedung tersebut.
Hal ini dijelaskan, saat media portal news melakukan klarifikasi yang kedua kali kepada Sekretaris Kantor Pengadilan Agama Belopa, H. Andi Asis yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Pengadilan Agama Belopa. Rabu sore (4/8/2021) pukul 16:37 (WITA).
Dalam percakapan itu, tercatok dua nama oknum anggota DPRD luwu alias (IN) dan rekannya (AMM) periode 2019-2024. Kedua nama tersebut, ikut memerangi keberlangsungan pembagunan mega proyek plat Merah hamil. Dalam bentuk pengangkutan material, tambang galian C.
Terpisah, hal ini juga dibenarkan dengan adanya klarifikasi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Drs. Muh. Rudi, M.Si saat di temui diruang kerjannya menjelaskan terkait, tidak adanya laporan restribusi angkutan bahan material tambang galian C, dalam bentuk rencana anggaran belanja (RAB) Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Belopa.
“Jadi prinsipnya begini, yang pertama bahwa semua proses pembangunan dimana pun itu ada pijakan dasarnya. Kalau terkait Bapenda, kami itu fokus kepada hak pemerintah daerah atas pemanfaatan bahan material, bukan logam. Terkhususnya, tambang galian C nya. Mulai dari sumber Pendanaan APBN, Provinsi dan Kabupaten semua itu wajib membayar pajak atas penggunaan bahan material. Jadi kita tidak beda-bedakan, mau anggaran provinsi, APBN. Pokonya banyak, seperti jalan trans sulawesi ini, dan mereka wajib membayar. Karena sumber bahan materialnnya dari kabupaten luwu. Tak terkecuali, hanya saya berharap. Kan ini berlaku seluruh Indonesia, kalau professional pasti penyedia itu paham itu. Karena dalam perhitungan RAB, semua sudah ada hitungannya. Sudah ada terkait dengan kewajiban pemanfaatan bahan material bukan logam.”
“Saya sudah dua kali mengundang, dulu waktu memulai pembangunan, kita juga panggil pihak pengandilan negeri. Hingga sampai detik ini, belum memberikan dokumen RABnya. Kita dua kali mengundang itu, karena kita harus hitum bersama RAB nya, terkait pemanfaatannya. Dan terus kita sesuaikan dengan perda, berapa kewajiban yang harus dibayar. Karena dia harus setor ke kas daerah”. Jelas Muh. Rudi yang juga mantan kepala Bappeda dan Litbang Daerah Kabupaten Luwu. Kamis siang (5/8/2021) pukul 13:58 (WITA).
Lanjut mantan kepala Bappeda dan Litbang Luwu ini menambahkan bahwa. “Karena kita menghitum, kita juga diperiksa oleh BPK pada saat ini, terkait dengan pendapatan. Sumbernya darimana dan apa dasar perhitungannya. Nah itu kami minta, dasarnya di RAB, dan menyampaikan RAB. Supaya kita hitum berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan oleh perda seperti itu. Saya juga binggung, jika ada pihak PPK tidak menyampaikan itu. Sekarang ini kan sudah jaman transparansi, ada hak dan kewajiban kita. Apa lagi dua lembaga ini, luar biasa. Pemda sudah kasih tanah sebesar itu. Masa sama sekali, anda tidak bisa. Berapa si, kalau saya hitum bahan materialnnya, itu sesuai dengan aturan. Saya akan kejar itu, karena kami salah kalau tidak kejar itu, berarti ada hak-hak pemerintah kami biarkan. Saya masih melakukan persuasive, kami undang. Tapi PPK tidak hadir, ini sepertinya sesuatu sangat sakrar sehingga tidak mau diperlihatkan, nda boleh. Apa dasarnya saya mau pakai menghitum, kalau tidak pakai RAB, jadi tidak bisa dicairkan kalau tidak selesai. Kan di kontraknnya ada gtu kok”.
“Senin kemarin kami undang, yang hadir dari satpol pp, inspektorat dan dprd. Dan sudah dua kali kami rapat. Jadi kami belum tetapkan, karena PPKnya belum kasih RABnya sama kita. Sehingga kita belum bisa hitum, tapi kami punya record perjalanannya itu ada. Jadi ini bisa panjang, tapi saya ini mau kita komunikasi. Bahwa pendapatan daerah, semua harus mendukung itu. Termasuk kekayaan daerah, saya itu tugasnya tukang pungut. Karena ini menyangkut hak dan kewajiban, saya berharap. Karena ini pemerintah punya Instansi fertikal, marilah kita berikan contoh. Kan ini bukan illegal, karena daerah juga butuh pembiayaan untuk membangun. Apalagi dokondisi covid ini, anggaran semakin terbatas. Nahh… PAD itu diharapkan. Jadi saya sedih kalau ada teman-teman aparatur justru tidak mendukung program dari kita, optimaliasi pemasukan daerah. Daerah tidak punya uang, yang punya uang itu kita semua yang melakukan aktifitas yang memang ada aturannya yang harus bayar. Ini bukan restribusi, ini pajak. Dan saya minta kerjasama yang baik, karena sampai kapanpun saya akan kejar itu”. Tutupnya (ZB)