√ Pemda Luwu Pungut Retribusi Pasar Secara Ilegal Hingga Puluhan MiliarPortal News - Mengabarkan Untuk Semua

Iklan

Kabupaten Luwu

Pemda Luwu Pungut Retribusi Pasar Secara Ilegal Hingga Puluhan Miliar

Thursday, 27 May 2021, 20:00 WIB Last Updated 2021-09-15T12:51:40Z
Luwu, Portal News - Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) diduga melakukan pemungutan retribusi secara ilegal di pasar Padang Sappa yang dibangun PT. Multi Engka UtamaDirektur PT. Multi Engka Utama, Ir. Abd Gaffar saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya dirugikan hingga puluhan Miliar atas penarikan retribusi tersebut. Karena lahan seluas 24.600 Meter Persegi sudah dikontrak sejak 2004 dan diatasnya didirikan ratusan kios membantu roda perekonomian di daerah itu."Kami melakukan kontrak selama 25 tahun …
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


TERKINI


×
PORTAL ONGOOGLE NEWS