Luwu, Portal News - Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Luwu,
Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag)
diduga melakukan pemungutan retribusi secara ilegal di pasar Padang Sappa yang
dibangun PT. Multi Engka UtamaDirektur PT. Multi Engka Utama, Ir. Abd Gaffar saat di
konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya dirugikan hingga puluhan Miliar atas
penarikan retribusi tersebut. Karena lahan seluas 24.600 Meter Persegi sudah
dikontrak sejak 2004 dan diatasnya didirikan ratusan kios membantu roda
perekonomian di daerah itu."Kami melakukan kontrak selama 25 tahun …
Pemda Luwu Pungut Retribusi Pasar Secara Ilegal Hingga Puluhan Miliar
Redaksi PortalNews
Jumat, 28 Mei 2021, Mei 28, 2021 WIB
Last Updated
2021-09-15T12:51:40Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda