√ Pemda Luwu Pungut Retribusi Pasar Secara Ilegal Hingga Puluhan Miliar- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Pemda Luwu Pungut Retribusi Pasar Secara Ilegal Hingga Puluhan Miliar

Jumat, 28 Mei 2021, Mei 28, 2021 WIB Last Updated 2021-09-15T12:51:40Z

Pemda Luwu Pungut Retribusi Pasar

Luwu, Portal News - Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) diduga melakukan pemungutan retribusi secara ilegal di pasar Padang Sappa yang dibangun PT. Multi Engka Utama

 

Direktur PT. Multi Engka Utama, Ir. Abd Gaffar saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya dirugikan hingga puluhan Miliar atas penarikan retribusi tersebut. Karena lahan seluas 24.600 Meter Persegi sudah dikontrak sejak 2004 dan diatasnya didirikan ratusan kios membantu roda perekonomian di daerah itu.

 

"Kami melakukan kontrak selama 25 tahun kemudian membangun 270 kios di atasnya, namun sejauh ini retribusi justru dipungut oleh dinas koperasi dan perdagangan. Dasar hukum Pemda darimana melakukan pemungutan retribusi" Tanya Gaffar saat dikonfirmasi via telepon selulernya. Jumat Malam, (28/5/2021) pukul. 19;15 (WITA).

 

Abd. Gaffar menambahkan bahwa pemungutan retribusi tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah, namun pihaknya meminta agar proses pengambilan kontrak dilakukan secara resmi sesuai aturan yang ada.

 

"Kami sudah menyurat ke pemerintah kabupaten untuk menghentikan penarikan retribusi jika ingin mengambil menarik retribusi untuk pendapatan daerah silahkan ambil sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan Nomor Surat : 037/VI/MEU/2020 dan Sertifikat (HGB) Nomor : 1317 Tahun 2004".

 

Lanjutnya lagi"Coba konfirmasi dengan Kadis Perdagangan sebagai OPD pelaksana retribusi. Masalah ini sudah sangat lama dan sudah ditangani inspektorat saat itu". Tegas Gaffar.

 

Dihubungi via telepon seluller beberapa kali Kadis Perdagangan Luwu Drs. Husain, dan Dinas Dispenda Kabupaten Luwu, M. Rudi saat ingin di mintai tanggapan terkait restribusi dan bangunan kios di pasar Padang Sappa yang terjadi selama ini, pukul 19:48 (WITA) belum ada tanggapan. Hingga berita ini dilayangkan.

 

Tak hanya itu, persoalan Pasar Padang Sappa milik PT MEU ini pun pernah sudah bergulir di tingkat BPKP dan Deskrimsus Polda Sulsel, sejak tahun 2015-2016 Lalu. Dibawah Pimpinan Ir. Andi Mudzakkar Mantan Bupati Luwu Dua Periode (ZB).

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->