Luwu, Portal News - Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) diduga melakukan pemungutan retribusi secara ilegal di pasar Padang Sappa yang dibangun PT. Multi Engka Utama
Direktur PT. Multi Engka Utama, Ir. Abd Gaffar saat di
konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya dirugikan hingga puluhan Miliar atas
penarikan retribusi tersebut. Karena lahan seluas 24.600 Meter Persegi sudah
dikontrak sejak 2004 dan diatasnya didirikan ratusan kios membantu roda
perekonomian di daerah itu.
"Kami melakukan kontrak selama 25 tahun kemudian
membangun 270 kios di atasnya, namun sejauh ini retribusi justru dipungut oleh
dinas koperasi dan perdagangan. Dasar hukum Pemda darimana melakukan pemungutan
retribusi" Tanya Gaffar saat dikonfirmasi via telepon selulernya. Jumat
Malam, (28/5/2021) pukul. 19;15 (WITA).
Abd. Gaffar menambahkan bahwa pemungutan retribusi tersebut
bisa dilakukan oleh pemerintah, namun pihaknya meminta agar proses pengambilan kontrak
dilakukan secara resmi sesuai aturan yang ada.
"Kami sudah menyurat ke pemerintah kabupaten untuk
menghentikan penarikan retribusi jika ingin mengambil menarik retribusi untuk
pendapatan daerah silahkan ambil sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan
Nomor Surat : 037/VI/MEU/2020 dan Sertifikat (HGB) Nomor : 1317 Tahun
2004".
Lanjutnya lagi"Coba konfirmasi dengan Kadis Perdagangan
sebagai OPD pelaksana retribusi. Masalah ini sudah sangat lama dan sudah
ditangani inspektorat saat itu". Tegas Gaffar.
Dihubungi via telepon seluller beberapa kali Kadis
Perdagangan Luwu Drs. Husain, dan Dinas Dispenda Kabupaten Luwu, M. Rudi saat
ingin di mintai tanggapan terkait restribusi dan bangunan kios di pasar Padang
Sappa yang terjadi selama ini, pukul 19:48 (WITA) belum ada tanggapan. Hingga
berita ini dilayangkan.
Tak hanya itu, persoalan Pasar Padang Sappa milik PT MEU ini
pun pernah sudah bergulir di tingkat BPKP dan Deskrimsus Polda Sulsel, sejak
tahun 2015-2016 Lalu. Dibawah Pimpinan Ir. Andi Mudzakkar Mantan Bupati Luwu
Dua Periode (ZB).