Luwu, Portal News - Sekaitan dengan rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan pengalihan dana program ke program refocusing Tahun anggaran berjalan di tunda. Senin (5/4/2021).
Pasalnya, pengalihan Dana refocusing ke Dinas Kesehatan Luwu
sementara tidak jelas peruntukannya. Sekitar 8% dari total anggaran Rp. 1.5
Triliun.
Dikarenakan pihak terkait, atau sejumlah Organisasi
Pemerintah Daerah (OPD) Luwu yang hadir dalam rapat tersebut. Yakni, Kadis
Bappeda diwakili Sekertaris Muh. Yusuf, S. Pdi, MM, Sekda Luwu diwakili Asisten
1 Drs. Amang Usman, MM, Kepala Bappenda diwakili Sekertaris Kasmuddin, DPKD
diwakili Sekertaris Subhan, dan Dinas Kesehatan diwakili sekertaris
Namun hasil rapat tersebut, justru diskorsing oleh Anggota
Komisi II Bidang Keuangan DPRD Luwu. Dan dilanjutkan pada hari selasa, 06 April
2021 diruang forum rapat DPRD Luwu.
Terjadinya skorsing dikarenakan tidak hadirinya sejumlah OPD,
sebab pokok pentingnya anggaran refocusing harus di transparankan secara rinci
demi kepentingan publik.
Pada kesempatan kedua, perencanaan pengalihan Dana Program
refocusing yang dilaksanakan pada hari selasa, 6 April 2021 Tak terlihat dari
pihak Dinas Kesehatan atau mewakili. Dan agenda rapat forum di Komisi II DPRD
Luwu ditunda lagi pada hari Senin mendatang.
"Ditunda Senin mendatang, sekitar jam 10 pagi. Diruang
rapat forum DPRD Luwu, terkait rencana pemerintah melakukan pengalihan dana
program ke program recofucsing dan laporan LKPJ Bupati Luwu yang belum
rampung". Jelas Wahyu Napeng Ketua Komisi II saat di mintai tanggapannya.
Selasa (6/4/2021)
Turut hadir pada kesempatan kedua rapat forum, yakni Wakil
Ketua I DPRD Luwu, Ketua dan Anggota KOMISI II DPRD Luwu, Sekretaris Daerah
(Sekda) Luwu, Sekretaris Dewan (SEKWAN) DPRD Luwu, Kepala Bappeda Luwu, Kepala
Bappenda Luwu, Perwakilan Bidang Keuangan BPKAD Luwu.
Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan dan
kejelasan dari Plt Dinas Kesehatan Luwu, dr Rosnawary Basir terkait rencana
progres dan perincian laporan (Alokasi) penggunaan angaran sebesar 8% itu, dari
total Rp.1,5 Triliun. Seperti DAU/DBH/PU APBD TA 2021, dalam kurun waktu 3
Bulan. (ZB)