Luwu, Portal News - Sehubungan dengan pelayanan publik yang
dipertanyalan oleh rekan media Gerbong News. Rabu Pagi (17/2/2021).Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur berdasarkan
ketentuan Undang-undang, dalam memberikan pelayanan publik yang
profesional, akuntabel dan berkualitas.Sebagaimana diketahui, dalam kepimpinan Ir. Ikhsan Asaad,.
ST,. MT selaku Plt. Kadis PUPR Luwu dinilai tidak memberikan cerminan dan sosok
sebagai Kepala Dinas atau ASN yang sebagaimana dianut dalam Undang-Undang dan
roda organisasi pemerintahan yang baik.
Sekaitan dengan hal itu, kami dari media portal news melaluk…
Sekaitan dengan hal itu, kami dari media portal news melaluk…