√ Soal Pelayanan Publik, Begini Tanggapan Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Soal Pelayanan Publik, Begini Tanggapan Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN

Rabu, 17 Februari 2021, Februari 17, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T14:18:45Z

Soal Pelayanan Publik

 

Luwu, Portal News - Sehubungan dengan pelayanan publik yang dipertanyalan oleh rekan media Gerbong News. Rabu Pagi (17/2/2021).

 

Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur berdasarkan ketentuan Undang-undang, dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berkualitas.

 

Sebagaimana diketahui, dalam kepimpinan Ir. Ikhsan Asaad,. ST,. MT selaku Plt. Kadis PUPR Luwu dinilai tidak memberikan cerminan dan sosok sebagai Kepala Dinas atau ASN yang sebagaimana dianut dalam Undang-Undang dan roda organisasi pemerintahan yang baik.


Soal Pelayanan Publik

 

Sekaitan dengan hal itu, kami dari media portal news melalukan permintaan tanggapan langsung kepada Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni, melalui via selulernya (Whatsapp) mengatakan bahwa.

 

"Kalau saya baca sekilas isi berita diatas, terkesan, ybs, kurang komunikatif dengan salah satu rekan media. Menurut saya seharusnya ybs dapat menajlin komunikasi yang baik, atau kalau tidak bisa ditemui atau dihubungi. Bisa menyampaikan dengan baik atau melalui pejabat di lingkungan PU yang bertujuan untuk memberikan layanan informasi kepada publik". Kata Nurhasni Kamis dini hari (17/2/2021) pukul 01:00 (WITA).

 

"Saya belum bisa memutuskan, karena ini perlu klarifikasi. Saya sarankan, bapak menyampaikan kepada atasannya dalam hal ini. Sekda atau Bupati, agar ada pembinaan terkait hal dimaksud". Kuncinya

 

Tak hanya itu, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif & Legislatif, Ismail Ishak yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa.


Soal Pelayanan Publik

 

"Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat". Kata Ishak. Rabu Malam (17/2/2021) pukul 11:00 (WITA).

 

Tambah Ishak lagi "Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan diperjelas lagi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 yang menguraikan pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik".

 

Menurutnya "Pelayanan sebagai proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara lansung, merupakan konsep yang senantiasa aktual dalam berbagai aspek kelembagaan. Bukan hanya pada organisasi bisnis, tetapi telah berkembang lebih luas pada tatanan organisasi pemerintah". Cetus Ishak sosok pemerhati dikalangan birokrasi. Kuncinya (ZB)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Pasang Iklan
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->