Luwu, Portal News - Sehubungan dengan pelayanan publik yang dipertanyalan oleh rekan media Gerbong News. Rabu Pagi (17/2/2021).
Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur berdasarkan
ketentuan Undang-undang, dalam memberikan pelayanan publik yang
profesional, akuntabel dan berkualitas.
Sebagaimana diketahui, dalam kepimpinan Ir. Ikhsan Asaad,.
ST,. MT selaku Plt. Kadis PUPR Luwu dinilai tidak memberikan cerminan dan sosok
sebagai Kepala Dinas atau ASN yang sebagaimana dianut dalam Undang-Undang dan
roda organisasi pemerintahan yang baik.
Sekaitan dengan hal itu, kami dari media portal news
melalukan permintaan tanggapan langsung kepada Asisten Komisioner Bidang
Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni,
melalui via selulernya (Whatsapp) mengatakan bahwa.
"Kalau saya baca sekilas isi berita diatas, terkesan,
ybs, kurang komunikatif dengan salah satu rekan media. Menurut saya seharusnya
ybs dapat menajlin komunikasi yang baik, atau kalau tidak bisa ditemui atau
dihubungi. Bisa menyampaikan dengan baik atau melalui pejabat di lingkungan PU
yang bertujuan untuk memberikan layanan informasi kepada publik". Kata
Nurhasni Kamis dini hari (17/2/2021) pukul 01:00 (WITA).
"Saya belum bisa memutuskan, karena ini perlu
klarifikasi. Saya sarankan, bapak menyampaikan kepada atasannya dalam hal ini.
Sekda atau Bupati, agar ada pembinaan terkait hal dimaksud". Kuncinya
Tak hanya itu, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif
& Legislatif, Ismail Ishak yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa.
"Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok
aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat". Kata Ishak. Rabu Malam
(17/2/2021) pukul 11:00 (WITA).
Tambah Ishak lagi "Tugas ini telah jelas digariskan
dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek
pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat. Yaitu, melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan diperjelas
lagi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003
yang menguraikan pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik".
Menurutnya "Pelayanan sebagai proses pemenuhan kebutuhan
melalui aktivitas orang lain secara lansung, merupakan konsep yang senantiasa
aktual dalam berbagai aspek kelembagaan. Bukan hanya pada organisasi bisnis,
tetapi telah berkembang lebih luas pada tatanan organisasi pemerintah".
Cetus Ishak sosok pemerhati dikalangan birokrasi. Kuncinya (ZB)