Luwu, Portal News - Salah satu utama yang menjadi Fungsi Aparatur
Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelayan publik. Sebagaimana hal itu, diatur
pada pasal 10 huruf b, dan pada pasal 11 huruf b UU ASN. Dan salah satu
tugasnya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan
berkualitas.Sekaitan dengan hal itu, Ir. Ikhsan Asaad,. ST,. MT yang
menjabat selaku Plt. Kadis PUPR Luwu ketika dihubungi. Baik secara langsung
maupun tidak langsung. Dan hal itu dilakukan beberapa kali demi untuk
kepentingan publik, sama sekali tidak memberi responnya sebagai pejabat publik.
Jelas ABJ. R…
Pelayanan Publik Plt Kadis PUPR Luwu di Pertanyakan
Redaksi PortalNews
Rabu, 17 Februari 2021, Februari 17, 2021 WIB
Last Updated
2021-09-23T17:10:13Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda