Luwu, Portal News - Salah satu utama yang menjadi Fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelayan publik. Sebagaimana hal itu, diatur pada pasal 10 huruf b, dan pada pasal 11 huruf b UU ASN. Dan salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berkualitas.
Sekaitan dengan hal itu, Ir. Ikhsan Asaad,. ST,. MT yang
menjabat selaku Plt. Kadis PUPR Luwu ketika dihubungi. Baik secara langsung
maupun tidak langsung. Dan hal itu dilakukan beberapa kali demi untuk
kepentingan publik, sama sekali tidak memberi responnya sebagai pejabat publik.
Jelas ABJ. Rabu pagi, (17/2/21) sekitar Pukul 11:00 (Wita).
"Bukankah sebagai pejabat, harus mengedepankan sikap
pelayanan publik yang baik. Tentu saja demi berjalannya roda pemerintah yang
proporsional dan profesional".
Tambah ABJ "Jika ASN tidak memberikan pelayanan publik
yang baik terhadap Masyarakat, maka perlu dipertanayakan predikatnya".
"Dugaan korupsi bisa saja terjadi bilamana sesuatu hal
terselubung, berhati - hatilah jika ASN tidak transparan dalam tugas
pekerjaannya". Imbuhnya lagi
"Rakyat membutuhkan sikap birokrasi yang transparan,
bukannya dihubungi untuk kepentingan publik ini malah pura - pura tak ingin
tahu".
"Sesungguhnya ASN dibayar oleh negara hanya untuk
mengabdi demi memberi pelayanan prima untuk rakyat".
Selain itu, selaku Mitra Pemerintah dan kontrol sosial. Meminta
kepada Bapak Bupati Luwu agar dapat mempertimbangkan kedudukan dan jabatan Plt.
Kepala Dinas PUPR Luwu. Sebab akan dikhawatirkan mencoreng nama baik birokrasi
yang tidak transparan, sehingga berpotensi terindikasi adanya dugaan kuat
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) laut lamban akan terjadi.
Zainuddin alias Ajis yang saat di mintai tanggapannya
menuturkan bahwa. "Harusnya dia memberi pelayanan publik yang baik sesuai
dengan tugas yang diembannya, sebagaimana implementasinnya diatur dalam Pasal
10 huruf b UU ASN, dan Pasal 11 huruf b UU ASN. Karena mereka akan membaktikan
dirinya sebagai Pelayan masyarakat/Pelayan Publik, ketika mereka bertugas di
instansinya. Sehingga Instansi yang dipimpinnya menjadi Good Goverment".
Ungkap Ajis Pemerhati Birokrasi
Tambah Ajis lagi "Sedangkan Jurnalis pada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 dan 2, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik".
"Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia”.
"Pada pasal 2 fungsi dan peran pers adalah salah satu
wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan,
dan supremasi hukum. Jadi pantaslah jika jurnalis mempertanayakan sikap
pelayanan yang tidak transparansi oleh Plt. Kadis Pu Ir. Ikhsan Asaad,. ST,.
MT". Ungkap Ajis. Rabu malam (17/2) pukul 21:00 (WITA).
Tak hanya itu bahwa "Plt Kadis PUPR Luwu mestinya juga
harus tahu tentang management birokrasi, yang baik. Sesuai dengan tupoksinya
sebagaimana uraiannya diatur pada PP nomor 53 tahun 2010". Kunci Ajis
Penulis: Teddy
Editor: Esse