√ Pelayanan Publik Plt Kadis PUPR Luwu di Pertanyakan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Pelayanan Publik Plt Kadis PUPR Luwu di Pertanyakan

Rabu, 17 Februari 2021, Februari 17, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T17:10:13Z

Pelayanan Publik

 

Luwu, Portal News - Salah satu utama yang menjadi Fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelayan publik. Sebagaimana hal itu, diatur pada pasal 10 huruf b, dan pada pasal 11 huruf b UU ASN. Dan salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berkualitas.

 

Sekaitan dengan hal itu, Ir. Ikhsan Asaad,. ST,. MT yang menjabat selaku Plt. Kadis PUPR Luwu ketika dihubungi. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan hal itu dilakukan beberapa kali demi untuk kepentingan publik, sama sekali tidak memberi responnya sebagai pejabat publik. Jelas ABJ. Rabu pagi, (17/2/21) sekitar Pukul 11:00 (Wita).

 

"Bukankah sebagai pejabat, harus mengedepankan sikap pelayanan publik yang baik. Tentu saja demi berjalannya roda pemerintah yang proporsional dan profesional".

 

Tambah ABJ "Jika ASN tidak memberikan pelayanan publik yang baik terhadap Masyarakat, maka perlu dipertanayakan predikatnya".

 

"Dugaan korupsi bisa saja terjadi bilamana sesuatu hal terselubung, berhati - hatilah jika ASN tidak transparan dalam tugas pekerjaannya". Imbuhnya lagi

 

"Rakyat membutuhkan sikap birokrasi yang transparan, bukannya dihubungi untuk kepentingan publik ini malah pura - pura tak ingin tahu".

 

"Sesungguhnya ASN dibayar oleh negara hanya untuk mengabdi demi memberi pelayanan prima untuk rakyat".

 

Selain itu, selaku Mitra Pemerintah dan kontrol sosial. Meminta kepada Bapak Bupati Luwu agar dapat mempertimbangkan kedudukan dan jabatan Plt. Kepala Dinas PUPR Luwu. Sebab akan dikhawatirkan mencoreng nama baik birokrasi yang tidak transparan, sehingga berpotensi terindikasi adanya dugaan kuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) laut lamban akan terjadi.

 

Zainuddin alias Ajis yang saat di mintai tanggapannya menuturkan bahwa. "Harusnya dia memberi pelayanan publik yang baik sesuai dengan tugas yang diembannya, sebagaimana implementasinnya diatur dalam Pasal 10 huruf b UU ASN, dan Pasal 11 huruf b UU ASN. Karena mereka akan membaktikan dirinya sebagai Pelayan masyarakat/Pelayan Publik, ketika mereka bertugas di instansinya. Sehingga Instansi yang dipimpinnya menjadi Good Goverment". Ungkap Ajis Pemerhati Birokrasi

 

Tambah Ajis lagi "Sedangkan Jurnalis pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 dan 2, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik".

 

"Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.

 

"Pada pasal 2 fungsi dan peran pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Jadi pantaslah jika jurnalis mempertanayakan sikap pelayanan yang tidak transparansi oleh Plt. Kadis Pu Ir. Ikhsan Asaad,. ST,. MT". Ungkap Ajis. Rabu malam (17/2) pukul 21:00 (WITA).

 

Tak hanya itu bahwa "Plt Kadis PUPR Luwu mestinya juga harus tahu tentang management birokrasi, yang baik. Sesuai dengan tupoksinya sebagaimana uraiannya diatur pada PP nomor 53 tahun 2010". Kunci Ajis

 

Penulis: Teddy

Editor: Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->