√ Pelayanan Jam Kerja dan Pungli Dikeluhkan Warga, Begini Tanggapan Kadis Dukcapil Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Pelayanan Jam Kerja dan Pungli Dikeluhkan Warga, Begini Tanggapan Kadis Dukcapil Luwu

Rabu, 03 Februari 2021, Februari 03, 2021 WIB Last Updated 2021-10-01T14:46:58Z

Pelayanan Jam Kerja dan Pungli Dikeluhkan Warga


Luwu, Portal News – Berdasarkan Keputusan Presiden  Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah telah ditentukan jam kerja bagi instansi pemerintah.

 

Pelayanan jam kerja dan pungutan liat (pungli) yang dikeluhkan warga di Dukcapil Luwu, baik untuk 5 (lima) hari kerja maupun  6 (enam) hari kerja, sesuai dengan yang ditetapkan Kepala Daerah masing-masing.

 

Sedangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya pasal 12. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

 

Salah satu warga dari Dusun Talobbo, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan yang ditemui ingin melakukan pengurusan administrasi. Harus menempuh jarak sekitar 30 Kilo Meter dengan menggunakan kendaraan Roda Dua, hingga tiba di kantor Dukcapil Luwu

 

Dan pihaknya mengeluhkan pelayanan, dan sejumlah pungutan yang ada di Dinas Dukcapil Luwu. Seperti Akte Kelahiran Anak, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rabu pagi (3/2/2021) pukul 08:30 (WITA).

 

Terkait dengan peraturan perundang-undangan, dan isu diatas. Media Portal News terus melakukan penulusuran langsung di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Andi Darmawangsa selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Luwu yang ditemui diruang kerjannya menjelaskan bahwa.

 

“Sehubungan dengan masalah jam kerja, Jam kerja ini kan sudah diatur dengan Kepres yang dijabarkan oleh masing-masing daerah. Jam kerja itu 08:00 pagi sampai dengan jam 15:30, Kemudian istirahat jam 12:00 sampai jam 13:00, di Kependudukan sama seperti itu." jelasnya. Rabu pagi (03/02/2021) pukul 09:00 (WITA).

 

Tambahnya lagi “Kemudian waktu istirahat ada selang waktu satu jam dari jam 12:00 sampai jam 13.00. Cuman disini, dinas Kependudukan ini lain dengan dinas-dinas yang lain. Mengapa saya katakan begitu, di Kependudukan ini, itu sama dengan perbankan. Duduk dari pagi menghadapi orang, kita kasi jam istirahat satu jam. Harusnya kan jam 12:00 istirahat tapi faktanya juga kalau ada kodong orang yang masih dilayani kadang mereka istirahat jam setengah satu atau terlambat istirahatnya." Ungkapnya.

 

“Nah, yang istirahat setengah satu otomatis kan tidak mungkin langsung masuk jam satu karena ada haknya satu jam istirahat. Meskipun tidak disadari juga namanya manusia biasa, kadang lalai harusnya sudah masuk. Ini kembali kepada personal, aturannya kan begitu tapi personalnya juga. Siapa bisa menjagai orang, paling kita bisa menghimbau dan memberi nasehat. Namun, demikian ini pelan-pelan kita tata, kita juga inginkan seperti harapan-harapan orang, itu terkait jam kerja" Terangnya.

 

Tak hanya itu, kami juga melakukan beberapa pertanyaan. Terkait dengan pembayaran yang timbul seperti uang-uang pengertian atau istilahnya "Yang penting mengerti Ki".

 

Andi Darmawangsa menekankan "Kalau ada kawan-kawan Wartawan atau LSM atau siapa saja, ada yang mendengar kalau di Kependudukan ini ada pengurusan berbayar lapor ke saya. Saya akan lapor ke kantor Polisi, itu penyampaian saya kepada teman-teman jangan sampai saya mendengar hal seperti itu. Pelayanan di Kependudukan ini semuanya gratis, tidak ada yang berbayar. Kalau ada pungli lapor." Tegasnya.

 

Lanjutnya lagi “Kami menghimbau agar masyarakat sadar akan administrasi Kependudukan, karena ketidakhadiran Kepala Dinas tidak akan menghambat pengurusan administrasi Kependudukan untuk masyarakat yang dari jauh. Misalnya, yang domisili di Walmas itu ada namanya Kantor Cabang Pembantu atau Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD). Pelayanan di Walmas itu sama dengan pelayanan disini, dan setiap hari kerja juga buka. Ada pegawai yang melayani dibawah, sama dengan disini”.

 

“Untuk difahami bersama bahwa, jika pelayanan agak lama. Proses-proses kan membutuhkan jaringan internet, kita taulah bagaimana kalau sistem kerja jaringan. Biasa bagus biasa juga mati, Nah, inilah biasanya orang tidak faham kenapa lama sekali." Tutup Darmawangsa.

 

Penulis: Sukardi

Editor: Zainuddin Bundu

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->