Jakarta, Portal News - Penetapan tersangka kasus Kosupsi di
Kejaksaan tidak mesti menunggu hasil audit pihak BPK atau BPKP. Hal itu di
tegaskan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, SH., MH, (9/2/2021).Pernyataan itu adalah sebagai bukti, Jaksa Agung Sanitiar
Burhanuddin terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan
korupsi."Cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian
negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah," kata Jaksa Agung
saat melakukan kunjungan kerja virtual, Senin (8/2/2021).Jaksa Agung berfikir soal penanganan kasus korupsi di tanah
ai…
Jaksa Agung RI Sebut Tidak Perlu Audit BPK Dan BPKP Untuk Tetapkan Tersangka
Redaksi PortalNews
Senin, 08 Februari 2021, Februari 08, 2021 WIB
Last Updated
2021-09-29T17:46:43Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda