Jakarta, Portal News - Penetapan tersangka kasus Kosupsi di
Kejaksaan tidak mesti menunggu hasil audit pihak BPK atau BPKP. Hal itu di
tegaskan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, SH., MH, (9/2/2021).Pernyataan itu adalah sebagai bukti, Jaksa Agung Sanitiar
Burhanuddin terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan
korupsi."Cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian
negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah," kata Jaksa Agung
saat melakukan kunjungan kerja virtual, Senin (8/2/2021).Jaksa Agung berfikir soal penanganan kasus korupsi di tanah
ai…
Jaksa Agung RI Sebut Tidak Perlu Audit BPK Dan BPKP Untuk Tetapkan Tersangka
Redaksi PortalNews
Sunday, 7 February 2021, 15:00 WIB
Last Updated
2021-09-29T17:46:43Z
Berita Berikutnya :
memuat...
Terima kasih sudah berkunjung, semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
Bagi pembaca yang ingin berkontribusi mengirim rilis silahkan Hubungi redaksiportalnews@gmail.com.
Silahkan Komentar Anda